Diselundupkan 2 WNI ke Australia, 28 WNA Bayar Rp 65 Juta Per Orang

Diselundupkan 2 WNI ke Australia, 28 WNA Bayar Rp 65 Juta Per Orang

Imigrasi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyelundupan ini, yakni DH dan MA Halaman all

(Kompas.com) 08/08/24 19:26 13820553

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengungkapkan, 28 warga negara asing (WNA) yang hendak diselundupkan ke Australia diminta membayar uang hingga Rp 65 juta per orang oleh dua orang tersangka, warga negara Indonesia berinisial DH dan MA.

Penanggung Jawab Penyidikan Wilayah II Ditjen Imigrasi Happy Reza Dipayuda menjelaskan, uang tersebut diberikan para WNA ketika diselundupkan masuk ke Indonesia dan ditampung di Cilacap oleh seorang berinisial I.

“Pengakuan dari para saksi korban, mereka sudah membayar sangat besar, lumayan besar, rangenya sekitar 8.000 dollar AS untuk satu orang,” ujar Happy saat konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Kamis (8/8/2024).

“Kemudian ada juga yang membayarkannya di Malaysia itu juga kalau dihitung rupiah itu sekitar Rp 60-65 juta. Cuma untuk berapa net yang diterima masing-masing pelaku masih kami pastikan,” kata dia melanjutkan.

Kasus penyelundupan manusia ini terungkap dari temuan 28 WNA terdampar di Pantai Muara Cikaso, Sukabumi.

Para WNA itu terdampar setelah gagal masuk ke Australia melalui Pulau Christmas menggunakan kapal yang dikemudikan DH dan MA

“Pada saat mendekati Pulau Christmas dan sudah masuk perairan Australia, pihak Australia Border Force melakukan pencegatan dan mengamankan mereka,” kata Happy.

“Setelahnya mereka dikembalikan ke wilayah keberangkatan mereka. Nah pada saat itulah ditemukan terdampar di Sukabumi,” ujar dia.

Setelah didalami, para WNA tersebut ternyata datang ke Indonesia bersama seorang berinisial I yang kini berstatus buron. I adalah rekan DH dan MA dalam praktik penyelundupan manusia ke Australia.

DH dan MA telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, sementara Ditjen Imigrasi masih menelusuri sosok I yang diduga tergabung dalam penyelundupan manusia jaringan internasional melalui Indonesia.

Imigrasi juga masih menggali informasi soal modus pelaku I menjaring para WNA, untuk selanjutnya diberangkatkan oleh tersangka DH dan MA melalui Cilacap ke Australia secara ilegal.

“Tapi untuk korban yang dibawa oleh kedua WNI tersangka tersebut itu variasi usianya di antara 18 sampai dengan 34 tahun. Range usianya, usia kerja produktif,” kata Happy.

“Jadi memang mereka murni untuk mencari penghidupan yang lebih baik, dan mereka rela untuk membayar lumayan besar,” ujar dia.

Dalam kasus ini, DH dan MA dijerat dengan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

#imigrasi #australia #warga-negara-asing #penyelundupan-orang

https://nasional.kompas.com/read/2024/08/08/19264401/diselundupkan-2-wni-ke-australia-28-wna-bayar-rp-65-juta-per-orang