Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro Jaya, Berkas Tak Kunjung Diserahkan ke Kejaksaan
Kasus pemerasan yang diduga dilakukan eks Ketua KPK Firli Bahuri hingga kini masih mandek di Polda Metro Jaya. Halaman all
(Kompas.com) 09/08/24 14:21 13922550
JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri hingga kini masih mandek di Polda Metro Jaya.
Pihak kejaksaan hingga kini belum menerima berkas perkara Firli yang sebelumnya dikembalikan ke penyidik kepolisian untuk dilengkapi.
“Tanyakan penyidik kenapa belum dikirim,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Rudi Margono saat ditemui, Jumat (9/8/2024).
Menurut Rudi, kejaksaan sudah memberikan sejumlah instruksi kepada penyidik mengenai kekurangan yang harus dilengkapi dalam berkas perkara.
Salah satunya mengenai penguatan alat-alat bukti yang terkait dengan unsur pelanggaran Firli Bahuri.
“Ya alat bukti terkait, dengan penguatan alat bukti masing-masing unsur misalkan. Tapi perkembangannya silakan tanyakan penyidik,” kata Rudi.
“Karena ini masih ranah penyidikan alangkah baiknya disampaikan ke penyidik. Sekarang kewenangan ada di penyidik,” sambungnya.
Adapun saat ini terdapat dua perkara berbeda terkait Firli Bahuri yang sedang ditangani Polda Metro Jaya.
Pertama adalah dugaan pemerasan terhadap Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Firli Bahuri, yang masih berkaitan dengan perkara pemerasan.
Atas dasar itu, kata Rudi, pelimpahan berkas dua perkara berbeda terkait Firli Bahuri sewajarnya dilaksanakan sekaligus.
“Substansi perkaranya untuk rasa keadilan harusnya bersama-sama. Ibaratnya tidak ada perkara yang dicicil, sepanjang alat buktinya mendukung. Sehingga tidak melanggar HAM,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 22 November 2023.
Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Namun, sejak penetapan tersangka sampai dengan saat ini, Polda Metro Jaya tidak kunjung menahan Firli Bahuri tanpa alasan yang jelas.
Polda Metro Jaya justru menyatakan bahwa penyidik sedang menelusuri perkara lain yang menjerat Firli.
"Kami sudah mengantongi alat bukti yang mendukung," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak, Jumat (19/7/2024).
Selain itu, lanjut Ade, penyidik juga telah memeriksa seluruh saksi yang diduga mengetahui perkara itu.
Meski tak menyebutkan secara gamblang, Polda Metro disinyalir tengah mendalami kasus soal TPPU dan dugaan bahwa Firli pernah bertemu pihak yang berperkara semasa menjabat Ketua KPK.
"Intinya, selain perkara terkait pemerasan, kami sedang melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap beberapa kasus," tutur Ade saat ditanya apakah kasus yang diselidiki terkait TPPU.
#firli-bahuri-belum-ditahan #firli-bahuri-tak-kunjung-ditahan #firli-bahuri-belum-ditahan #firli-bahuri-masih-bebas-meski-berstatus-tersangka #kasus-pemerasan-firli-bahuri #firli-bahuri-dicegah #firli