Kemenko Perekonomian: Regulasi Tentang Restrukturisasi KUR Selesai Pekan Depan
Pemerintah segera menyelesaikan regulasi tentang restrukturisasi kredit pekan depan. - Halaman all
(InvestorID) 09/08/24 15:35 13928350
JAKARTA,investor.id - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan Peraturan Menteri Perekonomian (Permenko) tentang restrukturisasi kredit usaha rakyat (KUR) akan diselesaikan pekan depan. Penerbitan regulasi tersebut dilakukan setelah Kemenko Perekonomian mendapatkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan terkait.
“Minggu depan selesai kalau (restrukturisasi kredit) itu kan Permenko aja,” ucap Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di kantornya pada Jumat (9/8/2024).
Baca Juga : OJK Kasih Lampu Hijau Restrukturisasi KUR, Tapi…
Program restrukturisasi KUR ini sudah disetujui dalam rapat Komite Kebijakan Pembiayaan UMKM sebagai komite pengarah program KUR. Seperti informasi yang telah berkembang di publik, komite pengarah menargetkan hanya pencairan KUR dengan periode waktu tertentu yang bisa direstrukturisasi oleh bank-bank penyalur.
Upaya mendorong geliat UMKM dilakukan dengan memberikan kemudahan usaha. khususnya melalui kemudahan pembiayaan agar pelaku UMKM bisa memiliki modal usaha yang memadai.
”Subsidi bunga sudah, restrukturisasi sudah,” imbuh Susi.
Senada dengan Susi, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Ferry Irawan mengatakan saat ini pihaknya sedang mempersipakan permenko tentang restrukturisasi KUR. Bila Permenko sudah selesai digodok maka pihaknya akan menyerahkan rancangan tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM). Sebelumnya pemerintah sudah menggunakan Permenko Nomor 1 Tahun 2023 sebagai acuan pelaksanaan program KUR.
“Mandat kami untuk menyiapkan Permenko kemudian nanti langsung ke Kemenkumham untuk proses harmonisasi,” tutur Ferry.
Ferry mengatakan upaya meningkatkan pembiayaan UMKM juga dilakukan melalui sinergi bersama Bank Indonesia (BI). BI telah menjalankan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang merupakan insentif yang ditetapkan oleh BI melalui pengurangan giro Bank di Bank Indonesia dalam rangka pemenuhan giro wajib minimum (GWM) yang wajib dipenuhi secara rata-rata. KLM bertujuan untuk mendorong kredit/pembiayaan perbankan kepada sektor-sektor tertentu termasuk sektor terkait hilirisasi (antara lain minerba, pertanian, peternakan, perkebunan, dan perikanan), perumahan, pariwisata, inklusi (UMKM, KUR, dan Ultra Mikro), serta kredit/pembiayaan hijau.
“Jadi untuk bank yang menyalurkan sektor prioritas itu dari total 9% di GWM itu juga di-diskon 4% untuk sektor tertentu. Itu bagian upaya dari sisi moneternya untuk support dunia usaha,” terang Ferry.
Dia mengatakan beban GWM merupakan bagian dari suku bunga KUR. Dengan adanya KLM maka akan mengurangi beban bunga KUR.
“Harusnya sektor -sektor sudah bagian dari (yang menerima KLM) itu. Insentif yang dari sisi moneternya sudah diberikan gitu, “tutur Ferry.
Editor: Arnoldus Kristianus (arnoldus.kristianus@ymail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
#berita-terkini #berita-hari-ini #kredit-usaha-rakyat-kur #kemenko-perekonomian #peraturan-menteri-perekonomian #harmonisasi-regulasi #berita-ekonomi-terkini