Gibran Akui Sudah Komunikasi dengan Ridwan Kamil soal Pilkada Jakarta 2024
Gibran mengaku sudah berkomunikasi dengan bakal calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil terkait Pilkada Jakarta 2024. Halaman all
(Kompas.com) 09/08/24 17:39 13938981
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Wakil Presiden RI terpilih, Gibran Rakabuming Raka mengaku sudah berkomunikasi dengan bakal calon gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil terkait Pilkada Jakarta 2024.
Dia mendoakan yang terbaik untuk pencalonan mantan Gubernur Jawa Barat itu.
"Kemarin kami sempat juga komunikasi dengan Pak Ridwan Kamil, ya kita doakan yang terbaik," ujar Gibran saat blusukan di Jalan Amal Bakti, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (9/8/2024).
Selain Ridwan Kamil, mantan Wali Kota Surakarta itu juga mendoakan bakal calon lainnya, seperti Kaesang Pangarep dan Anies Rasyid Baswedan.
"Kita doakan yang terbaik untuk semua bakal calon yang akan bertarung di Jakarta. Termasuk Kaesang, Pak RK, Anies, siapa pun kita doakan yang terbaik," kata dia.
Sebelumnya, Partai Golkar telah merestui Ridwan Kamil untuk maju di Pilkada Jakarta sebagai calon gubernur.
Restu itu diberikan setelah Ridwan Kamil bertemu Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto di kawasan Widya Chandra, Jakarta, Kamis (8/8/2024) malam.
Dengan restu yang didapatkannya, dia mengaku siap jika harus berhadapan dengan mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada Pilkada Jakarta nanti.
"Dengan siapa saja (saya) siap," kata dia.
Adapun dalam pencalonan kepala daerah pada Pilkada Jakarta 2024, partai politik atau gabungan harus memiliki minimal 22 kursi di DPRD untuk bisa mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Hal itu dimuat dalam Pasal 40 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebut, setiap partai politik atau gabungan harus memperoleh 20 persen kursi di DPRD untuk bisa mengusung kandidat.
Selain jumlah kursi, setiap partai ataupun gabungan partai bisa mencalonkan kandidatnya, jika memperoleh 25 persen suara sah pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.
Namun, aturan ini hanya berlaku bagi partai-partai yang telah ditetapkan memperoleh kursi di DPRD DKI Jakarta.
Sedangkan pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, Partai Golkar berada diposisi kelima dengan 517.819 suara dan mendapatkan 10 kursi.
Artinya, butuh 12 kursi lagi bagi Ridwan Kamil untuk maju pada Pilkada Jakarta 2024.
#ridwan-kamil-pilkada-jakarta #wapres-terpilih-gibran-rakabuming-raka #kotak-kosong-pilkada-jakarta #pilkada-jakarta #gibran-blusukan-di-tangsel