Penjarahan Rusunawa Marunda Belum Dilaporkan, Pemprov Masih Tunggu UPRS

Penjarahan Rusunawa Marunda Belum Dilaporkan, Pemprov Masih Tunggu UPRS

Kelik mengatakan, pihak UPRS yang nantinya akan menjadi pihak yang melaporkan kasus ini ke Polres Jakarta Utara berdasarkan barang bukti aset. Halaman all

(Kompas.com) 09/08/24 21:59 13960664

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Jakarta Kelik Indriyanto mengatakan, pelaporan penjarahan aset-aset Rusunawa Marunda Kluster C ke polisi belum dilakukan karena masih menunggu Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS).

Kelik mengatakan, pihak UPRS yang nantinya akan menjadi pihak yang melaporkan kasus ini ke Polres Jakarta Utara berdasarkan barang bukti aset yang hilang.

"(Pelaporannya) bukan (dari Dinas Perumahan), dari UPRS. Saat ini masih menunggu (UPRS) bikin laporan ke Polres Jakarta Utara," kata Kelik saat ditemui di Gedung DPRD Provinsi Jakarta, Jumat (9/8/2024) malam.

Kelik mengatakan, proses melengkapi dokumen barang bukti yang hilang masih dilakukan karena adanya pergantian pejabat lama ke pejabat baru.

Setelah dokumen lengkap, kata Kelik, pihaknya akan mengusulkan penghapusan aset alias pembongkaran Rusunawa Marunda Kluster C.

"Harus laporan dulu nanti kalau sudah selesai, tahapan berikutnya baru kami usulkan untuk penghapusan asetnya," kata dia.

Kelik belum bisa memastikan kapan pembongkaran akan segera dilakukan karena prosesnya harus melalui berbagai tahapan.

"Tunggu pelaporan dan segala macam. Belum tahu (sampai akhir tahun atau tidak) bertahap, nanti kita tunggu saja," tandas Kelik.

Sebelumnya, Mantan Pengelola Rusunawa Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Uye Yayat Dimiyati, berjanji segera kembali ke Polres Jakarta Utara untuk melengkapi barang bukti yang kurang terkait kasus penjarahan aset.

"Iya, secepatnya (akan kembali ke polres), kelengkapan sudah ada, tinggal nilai inventaris saja," kata Uye saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Jumat (2/8/2024).

Namun, laporan itu belum bisa ditindaklanjuti karena kurangnya barang bukti berupa berkas total kerugian hilangnya aset Rusunawa Marunda.

Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Jakarta juga sudah membentuk tim inventarisasi untuk menghitung seluruh aset Rusunawa Marunda yang hilang dijarah maling.

Uye mengaku masih menunggu berkas itu dari Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Jakarta agar polisi bisa menindaklanjuti kasus penjarahan itu.

"Tim teknis yang dibentuk dinas sudah menghitung juga, saya hanya menerima hasil perhitungan," ujar Uye.

Untuk diketahui, klaster C Rusunawa Marunda terbengkalai dan seluruh asetnya raib dijarah maling sejak September 2023.

Besi atau terali balkon, kabel, alumunium, kusen, kloset, wastafel, pintu, dan juga jendela di setiap unit sudah habis diambil maling.

Tak hanya itu, para maling juga nekat membobol tembok di setiap unit rusun untuk mengambil besi, pipa, atau kabel di dalamnya.

Aksi penjarahan ini marak terjadi usai penghuni klaster C Rusunawa Marunda direlokasi ke rusun terdekat sesuai dengan rekomendasi dari PJ Gubernur Heru Budi Hartono serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

#maling-di-rusunawa-marunda #rusun-marunda-dijarah #penjarahan-rusun-marunda #marunda #pencuri-di-rusunawa-marunda #rusunawa-marunda-dijarah #pengelola-rusunawa-marunda-lapor-polisi #rusunawa-marunda-m

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/08/09/21590901/penjarahan-rusunawa-marunda-belum-dilaporkan-pemprov-masih-tunggu-uprs