Kuasa Hukum Sebut Hukuman 2,5 Tahun untuk Achsanul Qosasi Terlalu Berat
Pengacara Achsanul Qosasi menyebut hukuman 2,5 tahun masih terlalu berat Halaman all
(Kompas.com) 09/08/24 22:26 13989972
JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi Soesilo Aribowo menilai, putusan 2,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, terlalu berat.
Achsanul Qosasi merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Soesilo berpendapat, seluruh Pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung), termasuk Pasal 11 Undang-Undang Tipikor yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim, tidak tepat.
"Pendapat saya, tidak ada Pasal yang tepat didakwakan oleh jaksa ke Pak AQ (Achsanul Qosasi), termasuk Pasal 11 seperti putusan hakim sekali pun," kata Soesilo, Jumat (9/8/2024).
Dia menyatakan, Pasal 11 yang dijatuhkan kepada Achsanul Qosasih minimal penjara adalah satu tahun. Namun, pidana yang dijatuhkan lebih dari dua tahun. Sementara, Achsanul Qosasih diklaim tidak pernah menggunakan uang Rp 40 miliar yang diterima melalui perantara Sadikin Rusli.
"Uang yang diterima tidak permah digunakan sama sekali, utuh, termasuk kopernya pun utuh, karenanya hukuman 2,5 tahun dengan fakta seperti ini masih terlalu berat," ucapnya.
Di tingkat banding, PT DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 20 Juni 2024.
Putusan ini diketuk oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Sumpeno bersama hakim Branthon R. Saragih dan Hakim Nelson Pasaribu sebagai anggota Majelis, Kamis (8/8/2024).
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) disebut belum menerima salinan putusan banding yang telah diketuk oleh PT DKI tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat diminta tanggapan mengenai putusan tersebut.
Pasalnya, Kejagung mengajukan banding setelah menilai putusan Pengadilan Tipikor Jakarta belum memenuhi rasa keadilan hukum bagi masyarakat.
"JPU pada Kejari Jaksel belum menerima pemberitahuan putusannya, jadi belum bisa bersikap," kata Harli.
Dalam perkara ini, Achsanul Qosasi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima uang sebesar 2,6 juta dollar Amerika Serikat (USD) atau setara Rp 40 miliar terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G.
Hukuman ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung), yang menuntut eks pejabat BPK itu dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Selain pidana badan, Achsanul hanya dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Kasus Achsanul Qosasi
Berdasarkan fakta persidangan, Achsanul disebut menerima uang sebesar 2,6 juta USD atau setara Rp 40 miliar dari Direktur Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
Uang yang diberikan Windi Purnama berasal dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.
Galumbang memberikan uang kepada Achsanul berdasarkan perintah dari Kepala Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif.
Pemberian uang dilakukan supaya Achsanul membantu pemeriksaan pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh Bakti agar mendapatkan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP).
Selain itu, uang pelicin puluhan miliar ini diberikan supaya BPK tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksanaan proyek BTS 4G yang dilaksanakan pada 2021.
Anang memberikan uang kepada Achsanul lantaran khawatir atas Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap Belanja Modal Tahun Anggaran (TA) 2021 untuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Terlebih, permasalahan dalam proyek ini juga saat itu sudah diusut oleh Kejaksaan Agung. Oleh sebab itu, Achsanul memanggil Anang untuk datang ke Kantor BPK di Slipi. Di sana, Anang diminta menyiapkan uang Rp 40 miliar.
Kepada Anang, Achsanul Qosasi meminta Rp 40 miliar dan menyodorkan kertas yang berisi tulisan nama Sadikin Rusli.
Ia juga memberikan kode "Garuda" untuk memudahkan komunikasi antara eks Dirut Bakti itu dengan perantaranya.
Setelah itu, Anang pun menelepon Irwan Hermawan dan Windi Purnama untuk menyiapkan Rp 40 miliar yang kemudian diberikan kepada seseorang bernama Sadikin Rusli di Hotel Grand Hyatt Jakarta.