JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada Sadikin Rusli.
Sadikin berperan sebagai perantara Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi, yang menerima uang Rp 40 miliar untuk pengkondisian temuan BPK terkait proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 27/Pid.Sus.TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 20 Juni 2024 yang dimintakan banding tersebut," demikian amar putusan banding dikutip dari situs Mahkamah Agung (MA), Jumat (9/8/2024).
Putusan ini diketuk pada Kamis (8/8/2024) oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Nelson Pasaribu bersama hakim Branthon R. Saragih dan Hakim Sumpeno sebagai anggota majelis.
Dalam perkara ini, Sadikin Rusli dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara karena terbukti menjadi perantara Achsanul Qosasi dalam menerima uang puluhan miliar.
Hukuman ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang menuntut Sadikin Rusli dengan hukuman empat tahun penjara.
Selain pidana badan, Sadikin juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 150 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Kasus Achsanul Qosasi
Berdasarkan fakta persidangan, Achsanul disebut menerima uang sebesar 2,6 juta dollar Amerika Serikat (USD) atau setara Rp 40 miliar dari Direktur Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
Uang yang diberikan Windi Purnama berasal dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.
Galumbang memberikan uang untuk Achsanul berdasarkan perintah dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif.
Pemberian uang dilakukan supaya Achsanul membantu pemeriksaan pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh Bakti supaya mendapatkan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP).
Selain itu, uang pelicin puluhan miliar ini diberikan supaya BPK tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksaan proyek BTS 4G yang dilaksanakan pada 2021.
Anang memberikan uang kepada Achsanul lantaran ketakutan atas Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap Belanja Modal Tahun Anggaran (TA) 2021 untuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Terlebih permasalah dalam proyek ini juga saat itu sudah diusut Kejaksaan Agung. Oleh sebab itu, Achsanul memanggil Anang untuk datang ke Kantor BPK Slipi. Di situ, Anang diminta menyiapkan uang Rp 40 miliar.
Kepada Anang, Achanul Qosasih meminta Rp 40 miliar dan menyodorkan kertas yang berisikan tulisan nama Sadikin Rusli.
Ia turut memberikan kode "Garuda" untuk memudahkan komunikasi antara eks Dirut Bakti itu dengan perantaranya.
Setelahnya, Anang pun menelepon Irwan Hermawan dan Windi Purnama untuk menyiapkan Rp 40 miliar yang diberikan kepada seseorang bernama Sadikin Rusli di Hotel Grand Hyatt Jakarta.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara terhadap Achsanul Qosasi dalam kasus korupsi terkait proyek menara BTS 4G Halaman all [534] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G yang menyeret anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi memasuki babak baru.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tengah memproses banding perkara yang menjerat Achsanul Qosasi dan akan memutus banding tersebut pada 20 Agustus 2024 mendatang.
"Sidang (putusan banding) terdakwa Achsanul Qosasi tanggal 20 Agustus 2024," kata pejabat Humas PT DKI Jakarta Sugeng Riyono kepada Kompas.com, Kamis (18/7/2024).
Sugeng mengatakan, Ketua PT DKI Jakarta telah menunjuk majelis hakim yang bakal mengadili perkara Achsanul Qosasi.
Mereka adalah hakim Sumpeno sebagai ketua majelis bersama hakim Nelson Pasaribu dan hakim Anthon R Saragih sebagai anggota majelis.
Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman dua tahun dan enam bulan penjara kepada Achsanul Qosasi.
Anggota nonaktif BPK itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima uang sebesar 2,6 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 40 miliar terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Achsanul Qosasih dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 20 Juni 2024.
Hukuman ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang menuntut Achsanul untuk dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Selain pidana badan, Achsanul hanya dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Dinilai masih berat
Ditemui usai pembacaan putusan, kuasa hukum Achsanul Qosasi, Soesilo Aribowo menilai, vonis 2,5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim masih berat.
Soesilo berpandangan, seharusnya kliennya hanya divonis satu tahun jika dianggap terbukti melakukan korupsi terkait proyek BTS 4G.
"(Vonis) 2,5 (tahun), kalau itu Pasal 11 tentunya, minimal kan satu tahun. Kalau 2,5 tahun masih agak berat sebenarnya," kata Soesilo.
Saat itu, Soesilo menyatakan bakal mempelajari putusan majelis hakim untuk menentukan langkah hukum.
"Kami masih pikir-pikir, apakah ini (langkah hukum selanjutnya) dijalankan atau tidak," ucap dia.
Kejagung nyatakan banding
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor kepada Achsanul Qosasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menilai, banding diajukan lantaran hukuman 2,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Achsanul Qosasi belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Harli mengatakan, akta permintaan banding telah diajukan oleh tim jaksa penuntut umum pada Selasa 25 Juli 2024.
"Bahwa putusan tersebut belum memenuhi keadilan hukum bagi masyarakat," kata Harli dalam keterangannya, 27 Juni 2024.