Aturan Baru Sri Mulyani Soal Larangan Buka Rekening bagi Nasabah yang Tolak Identifikasi Keuangan
Menkeu menerbitkan aturan baru terkait larangan pembukaan rekening baru bagi pribadi atau entitas yang tidak bersedia memberikan informasi rekening. Halaman all
(Kompas.com) 12/08/24 05:53 14257528
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru terkait larangan pembukaan rekening baru bagi orang pribadi atau entitas yang tidak bersedia memberikan informasi untuk identifikasi rekening keuangan.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Ketentuan baru itu diterbitkan dengan mempertimbangkan PMK Nomor 70 Tahun 2017 belum mengatur ketentuan anti penghindaran sesuai dengan standar pelaporan umum (common reporting standard), sehingga perlu dilakukan perubahan.
SHUTTERSTOCK/EGGEEGG Ilustrasi tabungan.Salah satu perubahan yang diatur lewat Pasal 10A PMK 47 Tahun 2024 ialah, lembaga keuangan pelapor tidak diperbolehkan membuka rekening keuangan baru bagi orang pribadi atau entitas, serta transaksi baru terkait rekening keuangan bagi pemilik keuangan rekening lama yang menolak untuk memenuhi ketentuan pelaporan identifikasi rekening keuangan.
Sebagai informasi, di Pasal 9 PMK Nomor 70 Tahun 2017 disebutkan, lembaga keuangan pelapor wajib melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan yang dimiliki oleh orang pribadi atau entitas yang negara domisili dari orang pribadi atau entitas tersebut merupakan yurisdiksi asing.
Apabila orang pribadi atau entitas tidak bersedia melakukan pelaporan tersebut, maka lembaga keuangan tidak boleh memproses transaksi rekening keuangan lama sejak yang bersangkutan menolak untuk mematuhi etentuan prosedur identifikas.
Adapun transaksi yang dimaksud meliputi setoran, penarikan, transfer, pembukaan rekening atau pembuatan kontrak bagi nasabah perbankan.
Kemudian untuk nasabah pasar modal, dilarang untuk melakukan transaksi beli atau pengalihan.
Serta penutupan polis baru dan kegiatan transaksi lainnya bagi pemegang rekening keuangan lama pada lembaga keuangan pelapor yang merupakan lembaga jasa keuangan lainnya.
Ketentuan mengenai identifikasi rekening orang pribadi dan entitas bertujuan untuk mencegah skema penghindaran kewajiban pajak.
Oleh karenanya di Pasal 30A PMK Nomor 47 Tahun 2024 disebutkan, setiap orang termasuk lembaga jasa keuangan hingga pihak lain dilarang melakukan kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
#pajak #sri-mulyani #pembukaan-rekening-baru #nasabah-perbankan