KPK Hadirkan 3 Saksi pada Sidang Gazalba Saleh, Salah Satunya Pemeriksa LHKPN
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan tiga saksi dalam sidang perkara yang melibatkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh Halaman all
(Kompas.com) 12/08/24 09:51 14278659
JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi dalam sidang perkara yang melibatkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Mahkamah Agung (MA).
“Tim jaksa hari ini akan menghadirkan saksi Bahdar Saleh, Andi Saymsurizal Nurhadi dan Deny dalam persidangan terdakwa Gazalba Saleh," kata seorang jaksa KPK, Senin (12/8/2024).
Bahdar Saleh merupakan kakak dari terdakwa Gazalba Saleh, sedangka Andi Syamsurizal Nurhadi merupakan seorang pengacara, serta pemeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Direktorat LHKPN KPK Deny yang akan memberikan kesaksian dalam persidangan.
Dalam perkara ini, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU Rp 62,8 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Di antara penerimaan itu adalah Rp 650 juta yang diduga diterima bersama-sama pengacara yang berkantor di Wonokromo, Surabaya, yakni Ahmad Riyadh.
Uang ratusan juta itu diterima dari Galba Saleh lantaran diduga mengurus kasasi di MA atas nama Jawahirul Fuad.
"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyadh menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 650.000.000 haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa,” kata jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 6 Mei 2024.