Kakak Hakim Agung Gazalba Saleh Mundur Jadi Saksi, Hakim MInta Tetap Beri Keterangan

Kakak Hakim Agung Gazalba Saleh Mundur Jadi Saksi, Hakim MInta Tetap Beri Keterangan

Kakak Hakim Agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh, Bahdar Saleh sempat menyampaikan niatnya mundur sebagai saksi Halaman all

(Kompas.com) 12/08/24 12:06 14288773

JAKARTA, KOMPAS.com - Kakak Hakim Agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh, Bahdar Saleh sempat menyampaikan niatnya mundur sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat adiknya sebagai terdakwa.

Hal ini diungkapkan saat Bahdar dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (12/8/2024).

Meskipun Bahdar menyatakan keinginannya untuk mengundurkan diri, Hakim Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri meminta Bahdar tetap memberikan keterangan seperti yang telah disampaikannya saat penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya tetap mengundurkan diri sebagai saksi dari adik saya," kata Bahdar dalam sidang, Senin.

Mendengar jawaban itu, Hakim pun menanyakan apakah Bahdar pernah dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Kepada hakim, Bahdar mengatakan, penyidik pernah dua kali meminta keterangannya.

Namun, saat permintaan keterangan kedua, ia mengundurkan diri. "Ya sudah nanti diambil saja keterangannya. Saudara pernah diambil keterangannya sama penyidik?" tanya hakim.

"Siap, Yang Mulia," jawab Bahdar. "Kalau enggak disumpah pun saudara diperiksa di penyidik oleh KPK betul?" tanya hakim. "Iya," jawab Bahdar.

Hakim mengatakan, tidak masalah jika Bahdar mengundurkan diri. Sebab, hakim memiliki keterangan Bahdar dari berita acara pemeriksaan (BAP) pertama saat penyidikan di KPK.

"Ya enggak apa-apa apa ini kan ada BAP. Ini benar keterangan saudara yang tanggal 28 November 2023? Saudara pernah diperiksa oleh penyidik?" tanya hakim.

"Siap, Yang Mulia," jawab Bahdar. "Apa yang saudara terangkan di situ?" tanya hakim.

"Jadi begini, Yang Mulia. Saya hari itu langsung di datangi tim KPK, ke rumah saya, digeledah semuanya, dan diambil dua HP dan ada beberapa surat yang saya enggak tahu surat apa, Yang Mulia. Terus secara lisan saya disampaikan menghadap tanggal sekian, saya datang, Yang Mulia,"jawab Bahdar.

Mendengar penjelasan itu, Hakim pun kembali menanyakan kesediaan Bahdar untuk memberikan keterangan. Hakim menyampaikan bahwa jika Bahdar tidak akan disumpah atas keterangan yang disampaikan.

"Enggak apa-apa, kalau saudara memberi keterangan tanpa sumpah?" tanya hakim.

"Siap, Yang Mulia," jawab Bahdar.

Dalam perkara ini, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU Rp 62,8 miliar terkait pengurusan perkara di MA.

Di antara penerimaan itu adalah Rp 650 juta yang diduga diterima bersama-sama pengacara yang berkantor di Wonokromo, Surabaya, yakni Ahmad Riyadh.

Uang ratusan juta itu diterima dari Galba Saleh lantaran diduga mengurus kasasi di MA atas nama Jawahirul Fuad.

Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyadh menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 650.000.000 haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa,” kata jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 6 Mei 2024.

#mahkamah-agung #tppu #pn-jakpus #gazalba-saleh

https://nasional.kompas.com/read/2024/08/12/12065301/kakak-hakim-agung-gazalba-saleh-mundur-jadi-saksi-hakim-minta-tetap-beri