Tak Laporkan Seluruh Aset di LHKPN, Gazalba Saleh: Rumit, Saya Tak Tahu Sistemnya
'Pengisian LHKPN ini kan rumit menurut saya, karena saya tidak punya dasar pengetahuan tentang statistik apa dan sebagainya,' kata Gazalba Saleh Halaman all
(Kompas.com) 12/08/24 22:34 14321925
JAKARTA, KOMPAS.com -Hakim agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh mengaku sulit mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini disampaikan Gazalba menanggapi keterangan pemeriksa pada Direktorat LHKPN KPK, Deny, yang mengungkapkan bahwa ia tidak melaporkan sejumlah aset yang diduga dimiliki ke dalam LHKPN.
"Pengisian LHKPN ini kan rumit menurut saya, karena saya tidak punya dasar pengetahuan tentang statistik apa dan sebagainya," kata Gazalba Saleh dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (12/8/2024).
"Sehingga kadang-kadang waktu isi itu saya tidak tahu sistemnya bagaimana, kolom-kolomnya bagaimana, jadi mungkin ada yang tidak lengkap yang saya isi," ucap terdakwa kasus suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu.
Dalam kesempatan ini, Gazalba pun menjelaskan alasan dirinya tidak mencantumkan beberapa aset yang dibeli ke dalam LHKPN, misalnya mobil mewah Toyota Alphard.
Ia mengatakan, mobil itu dibeli untuk hadiah kakaknya bernama Edy Ilham Shooleh. Oleh sebab itu, Gazalba merasa tidak perlu melaporkan pembelian mobil mewah tersebut.
"Ada pengeluaran untuk 31 Desember 2020 sebesar Rp 2,027 sekian-sekian. Jadi, saya ingat pengeluaran itu, berkaitan dengan pembelian Alphard untuk hadiah kakak saya," kata Gazalba.
Gazalba juga menjelaskan alasan aset berupa rumah di Citra Gran yang tidak dilaporkan ke dalam LHKPN.
Ia berdalih, rumah itu dibeli pada tahun 2022 ketika ia terjerat perkara di KPK.
"Pada saat itu saya sudah kena masalah, sehingga ndak sempat lapor lagi, begitu," ungkap Gazalba.
Dalam perkara ini, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU Rp 62,8 miliar terkait pengurusan perkara di MA. Gazalba diduga menyamarkan hartanya dengan cara membeli aset menggunakan nama orang lain.
Diantaranya, mobil Toyota New Alphard 2.5 G A/T warna Hitam senilai Rp 1.079.600.000 pada bulan Maret 2020 atas nama Edy Ilham Shooleh.
Selain itu, hakim agung nonaktif itu juga disebut membeli tanah dan bangunan di Citra Grand Cibubur, Kota Bekasi, senilai Rp 7.710.750.000.
#kpk #lhkpn #mahkamah-agung #hakim-agung #pengadilan-tipikor #gazalba-saleh