Alasan Kominfo Ancam Blokir 42 Platform Pembayaran soal Judi Online
Kominfo beri surat peringatan terkait judi online kepada 42 platform dari 21 penyelenggara jasa keuangan. Apa alasannya?
(Katadata) 13/08/24 06:00 14340579
Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan surat peringatan terkait judi online kepada 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran dengan 42 platform pembayaran kepada 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran, termasuk BRI dan ShopeePay. Berikut alasannya.
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan, kementerian akan melakukan evaluasi total terhadap tiga komponen penting sistem pembayaran dalam rangka penanganan judi online. Ketiganya yakni sistem pembayaran, payment gateway, dan pinjaman online alias pinjol.
Menurut Menteri Kominfo Budi Arie, selain memutus akses di hilir, langkah solutif paling penting dilakukan dengan memutus akses pembayaran bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan alias OJK dan Bank Indonesia atau BI.
"Yang paling penting berkali-kali saya sampaikan, sistem pembayaran. Bagaimana payment gateway. Itu yang harus diselesaikan dan kami terus berkomunikasi dengan OJK dan BI untuk melakukan langkah-langkah yang lebih strategis dan drastis untuk mengurangi atau menghantam judi online ini," kata Budi dalam Podcast Tribun News, Sabtu (10/8).
Kominfo pun memberikan surat peringatan kepada daftar 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran dengan 42 Sistem Elektronik, di antaranya:
- BPR bank jogja kota yogyakarta - loket bank jogja
- Anadana kode nontunai - mony uang elektronik
- Anadana kode nontunai - mony uang elektronik
- Sahabat kirim digital - easylink
- Sahabat kirim digital - ayolinx
- Sinar merak santoso syariah - sms pay
- Inacash lentera teknologi - inacash
- Solusi pembayaran nasional - spnpay
- Kreigan digital wesel - nextrans
- Nusabay solusi indonesia - nusabay
- Sunrate commercial services - sunrate
- Bank nano syariah - aira mobile
- Kiriman dana pandai - kyrim
- Bimasakti multi sinergi - winpay
- Arash digital rekadana - sistem integrator pembayaran lintas batas (cross border payment) menggunakan qris (quick response indonesia standard)
- PT Bank Rakyat Indonesia alias BRI - Internet banking web BRI
- E2pay global utama - e2pay global utama
- Bimasakti multi sinergi - binapayment
- Bimasakti multi sinergi - cijpay
- Bimasakti multi sinergi - paykaltimtara
- Bimasakti multi sinergi - keris
- Bimasakti multi sinergi - coopay
- Bimasakti multi sinergi - madiunpay
- Bimasakti multi sinergi - deltapay
- E2pay global utama - pt e2pay global utama
- E2pay global utama -e2pay
- Bimasakti multi sinergi -ekapay
- Bank perkreditan rakyat eka bumi artha - bank eka internet banking
- Gpay digital asia - gaja
- Inti dunia sukses - mitra i.saku
- Visi jaya indonesia - eidupay
- Bimasakti multi sinergi - bds pay
- Bimasakti multi sinergi - abaf pay
- Bimasakti multi sinergi - pangandaran pay
- Bimasakti multi sinergi - maja pay
- Bimasakti multi sinergi - jombang kita
- Bimasakti multi sinergi - gresik pay
- Bimasakti multi sinergi - gianyar pay
- Bimasakti multi sinergi - gunungkidul pay
- Bimasakti multi sinergi - banten pay
- Finnet indonesia - aplikasi mitra finpay
- Airpay international indonesia - ShopeePay
Budi menyampaikan, pemberian surat peringatan tersebut sesuai dengan Pasal 35 ayat 1 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kementerian Kominfo telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP.
Kementerian menemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas judi online.
Berdasarkan monitoring dan evaluasi tersebut, Kementerian Kominfo meminta para penyelenggara agar melakukan pemeriksaan internal/audit terhadap layanan Sistem Elektronik secara komprehensif dan mendalam untuk memastikan layanan tidak dimanfaatkan untuk judi online dan/atau aktivitas ilegal lainnya.
Hasil pemeriksaan internal atau audit yang dimaksud diserahkan kepada Kementerian Kominfo paling lama tujuh hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima.
“Dalam hal batas waktu tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Menteri Kominfo Budi Arie.
Katadata.co.id sudah mengonfirmasi hal itu kepada BRI, namun belum ada tanggapan. Begitu juga dengan ShopeePay, namun belum ada jawaban.