Tolak Zonasi Penjualan Rokok, Pengusaha Ritel Resah Pendapatan Rp 21 Triliun Lenyap

Tolak Zonasi Penjualan Rokok, Pengusaha Ritel Resah Pendapatan Rp 21 Triliun Lenyap

Pengusaha ritel menolak larangan menjual rokok dengan zonasi 200 meter dari tempat pendidikan dan tempat bermain anak. Halaman all

(Kompas.com) 13/08/24 17:23 14363457

JAKARTA, KOMPAS.com - Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menolak aturan larangan menjual rokok dengan zonasi 200 meter dari tempat pendidikan dan tempat bermain anak, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan.

Ketua Hippindo Budihardjo Iduansjah mengatakan, pemberlakuan aturan pelarangan tersebut akan membuat pendapatan para pengusaha ritel modern hilang sekitar Rp 21 triliun per tahun.

"Jadi penjualan rokok di kami itu 15 persen dari total penjualan ritel modern untuk yang sektor supermarket, minimarket, itu bisa mencapai Rp 40 triliun penjualan rokok nasional di ritel modern. Kalau zonasi ini dijalankan berarti kehilangan pendapatan Rp 21 triliun. Ini angka yang besar sekali," kata Budihardjo dalam diskusi bertajuk Polemik Larangan Penjualan Rokok di PP 28/2024 di Jakarta, Selasa (13/8/2024).

Budihardjo juga mengatakan aturan tersebut juga akan mengganggu rantai pasok atau supply chain mulai dari pabrik, distributor hingga sales promotion girl (SPG).

"Ini gede loh untuk pajaknya juga," ujarnya.

Budihardjo memastikan penjualan rokok di ritel modern dilakukan dengan hati-hati. Ia mengatakan, ritel modern tak menjual rokok kepada individu yang belum cukup umur dan akan memastikan hal tersebut dengan meminta konsumen untuk menunjukkan KTP.

"Kita tanya umurnya (konsumen), (rokok) simpannya ya harus di posisi yang ada petugasnya Itu di kasir," tuturnya.

Berdasarkan hal tersebut, Budihardjo mendorong pemerintah mengkaji ulang PP tersebut dan tidak diberlakukan terlebih dahulu.

"Dan kita ada janji (pertemuan) dengan Pak Budi Menteri Kesehatan untuk membahasa ini," ucap dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut terdapat pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Aturan mengenai larangan warga menjual rokok eceran per batang dimuat dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 pasal 434 ayat (1) huruf E.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pengesahan aturan tersebut akan menguatkan kembali sistem kesehatan di seluruh Indonesia.

"Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok," ujar Menkes dikutip dari laman resmi Kemenkes.

Pelarangan penjualan produk tembakau

Disebutkan dalam Pasal 434 PP No 28 tahun 2024, pemerintah melarang penjualan rokok eceran per batang. Berikut bunyi Pasal 434:

Pasal 434

(1) Setiap Orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:

a. menggunakan mesin layan diri;

b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;

c. secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;

d. dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;

e. dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak;

f. menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

(2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.

Pemerintah berharap, dengan adanya aturan ini bisa menurunkan prevelensi perokok dan mencegah perokok pemula.

Dengan begitu, angka kematian akibat rokok pun akan menurun. Pelarangan ini juga bermaksud untuk meningkatkan waspada dan kesadaran masyarakat akan bahaya merokok, sehingga mengurangi konsumsi rokok.

#penjualan-rokok-batangan #pelarangan-penjualan-rokok-eceran #pp-kesehatan #pemerintah-melarang-penjualan-rokok #zonasi-penjualan-rokok

https://money.kompas.com/read/2024/08/13/172354726/tolak-zonasi-penjualan-rokok-pengusaha-ritel-resah-pendapatan-rp-21-triliun