JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan Pengusaha Kelontong Seluruh Indonesia (Perpeksi) mengungkapkan warung kelontong terancam gulung tikar imbas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 Tentang Peraturan Pelakanaan UU Kesehatan.
Sekretaris Umum Perpeksi Wahid mengatakan Pasal 434 PP Kesehatan melarang penjualan rokok secara eceren. Padahal kata dia, penjualan rokok berkontribusi sekitar 65 persen dari total penjualan harian.
“Kalau PP Kesehatan diterapkan, sudah sekitar Rp 3,5 juta per bulan yang hilang. Bagaimana pengusaha kelontong menghidupi keluarganya. PP Kesehatan itu sangat memukul bagi kami pengusaha kelontong, mungkin bisa 60 persen gulung tikar karena bergantung dari situ,” ujarnya dalam diskusi media di Jakarta, Selasa (13/8/2024).
Selain asosiasi pengusaha kelontong, asosiasi pedagang pasar juga was-was dengan terbitnya PP Kesehatan. Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APSSI) Herninta Defayanti khawatir omzet pedagang pasar anjlok hingga 30 persen akibat penerapan aturan itu.
Herninta mengatakan rokok merupakan salah satu komoditas atau produk yang cepat terjual bahkan menjadi penopang utama untuk omzet pedagang pasar.
“Menurut kami aturan yang mengenai penjualan rokok secara eceren perlu ditinjau ulang,” kata dia.
Menurut dia meskipun pemerintah fokus pada isu kesehatan, namun isu perdagangan juga jangan diabaikan. Apalagi kata dia, total pedagang pasar yang tergabung di APPSI dan ikut merasakan penurun omzet mencapai lebih dari 2.570 pedagang pasar tradisional.
Ia berharap nantinya pemerintahan yang baru di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto yang pernah menjadi Ketua Umum APPSI, bisa lebih mementingkan kesejahteraan para pedagang pasar.
“Beliau pernah menjadi Ketua Umum APPSI harapannya kepentingan kesejahteraan pedagang pasar ini bisa diutamakan sehingga di momentum ini kami ingin ditinjau kembali kebijakan ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut terdapat pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Aturan mengenai larangan warga menjual rokok eceran per batang dimuat dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 pasal 434 ayat (1) huruf E.
Selain itu, aturan tersebut juga melarang penjualan secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pengesahan aturan tersebut akan menguatkan kembali sistem kesehatan di seluruh Indonesia.
"Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok," ujar Menkes dikutip dari laman resmi Kemenkes.
JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan Pengusaha Kelontong Seluruh Indonesia (Perpeksi) mengungkapkan warung kelontong terancam gulung tikar imbas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 Tentang Peraturan Pelakanaan UU Kesehatan.
Sekretaris Umum Perpeksi Wahid mengatakan Pasal 434 PP Kesehatan melarang penjualan rokok secara eceren. Padahal kata dia, penjualan rokok berkontribusi sekitar 65 persen dari total penjualan harian.
“Kalau PP Kesehatan diterapkan, sudah sekitar Rp 3,5 juta per bulan yang hilang. Bagaimana pengusaha kelontong menghidupi keluarganya. PP Kesehatan itu sangat memukul bagi kami pengusaha kelontong, mungkin bisa 60 persen gulung tikar karena bergantung dari situ,” ujarnya dalam diskusi media di Jakarta, Selasa (13/8/2024).
Selain asosiasi pengusaha kelontong, asosiasi pedagang pasar juga was-was dengan terbitnya PP Kesehatan. Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APSSI) Herninta Defayanti khawatir omzet pedagang pasar anjlok hingga 30 persen akibat penerapan aturan itu.
Herninta mengatakan rokok merupakan salah satu komoditas atau produk yang cepat terjual bahkan menjadi penopang utama untuk omzet pedagang pasar.
“Menurut kami aturan yang mengenai penjualan rokok secara eceren perlu ditinjau ulang,” kata dia.
Menurut dia meskipun pemerintah fokus pada isu kesehatan, namun isu perdagangan juga jangan diabaikan. Apalagi kata dia, total pedagang pasar yang tergabung di APPSI dan ikut merasakan penurun omzet mencapai lebih dari 2.570 pedagang pasar tradisional.
Ia berharap nantinya pemerintahan yang baru di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto yang pernah menjadi Ketua Umum APPSI, bisa lebih mementingkan kesejahteraan para pedagang pasar.
“Beliau pernah menjadi Ketua Umum APPSI harapannya kepentingan kesejahteraan pedagang pasar ini bisa diutamakan sehingga di momentum ini kami ingin ditinjau kembali kebijakan ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut terdapat pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Aturan mengenai larangan warga menjual rokok eceran per batang dimuat dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 pasal 434 ayat (1) huruf E.
Selain itu, aturan tersebut juga melarang penjualan secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pengesahan aturan tersebut akan menguatkan kembali sistem kesehatan di seluruh Indonesia.
"Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok," ujar Menkes dikutip dari laman resmi Kemenkes.
JAKARTA, KOMPAS.com - Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menolak aturan larangan menjual rokok dengan zonasi 200 meter dari tempat pendidikan dan tempat bermain anak, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan.
Ketua Hippindo Budihardjo Iduansjah mengatakan, pemberlakuan aturan pelarangan tersebut akan membuat pendapatan para pengusaha ritel modern hilang sekitar Rp 21 triliun per tahun.
"Jadi penjualan rokok di kami itu 15 persen dari total penjualan ritel modern untuk yang sektor supermarket, minimarket, itu bisa mencapai Rp 40 triliun penjualan rokok nasional di ritel modern. Kalau zonasi ini dijalankan berarti kehilangan pendapatan Rp 21 triliun. Ini angka yang besar sekali," kata Budihardjo dalam diskusi bertajuk Polemik Larangan Penjualan Rokok di PP 28/2024 di Jakarta, Selasa (13/8/2024).
Budihardjo juga mengatakan aturan tersebut juga akan mengganggu rantai pasok atau supply chain mulai dari pabrik, distributor hingga sales promotion girl (SPG).
"Ini gede loh untuk pajaknya juga," ujarnya.
Budihardjo memastikan penjualan rokok di ritel modern dilakukan dengan hati-hati. Ia mengatakan, ritel modern tak menjual rokok kepada individu yang belum cukup umur dan akan memastikan hal tersebut dengan meminta konsumen untuk menunjukkan KTP.
"Kita tanya umurnya (konsumen), (rokok) simpannya ya harus di posisi yang ada petugasnya Itu di kasir," tuturnya.
Berdasarkan hal tersebut, Budihardjo mendorong pemerintah mengkaji ulang PP tersebut dan tidak diberlakukan terlebih dahulu.
"Dan kita ada janji (pertemuan) dengan Pak Budi Menteri Kesehatan untuk membahasa ini," ucap dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut terdapat pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Aturan mengenai larangan warga menjual rokok eceran per batang dimuat dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 pasal 434 ayat (1) huruf E.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pengesahan aturan tersebut akan menguatkan kembali sistem kesehatan di seluruh Indonesia.
"Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok," ujar Menkes dikutip dari laman resmi Kemenkes.
(1) Setiap Orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:
a. menggunakan mesin layan diri;
b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
c. secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
d. dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;
e. dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak;
f. menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
(2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.
Pemerintah berharap, dengan adanya aturan ini bisa menurunkan prevelensi perokok dan mencegah perokok pemula.
Dengan begitu, angka kematian akibat rokok pun akan menurun. Pelarangan ini juga bermaksud untuk meningkatkan waspada dan kesadaran masyarakat akan bahaya merokok, sehingga mengurangi konsumsi rokok.