Gaprindo Sebut Kemenperin Tak Dilibatkan dalam Pengesahan PP Kesehatan
Para pengusaha di industri rokok menolak aturan penjualan rokok di PP Kesehatan. Halaman all
(Kompas.com) 13/08/24 18:03 14366240
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi menyebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tak dilibatkan dalam pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 Tentang Peraturan Pelakanaan UU Kesehatan atau PP Kesehatan.
“Kemenperin itu ikut membahasa tapi tidak disertakan dalam paraf,” ujarnya dalam diskusi media di Jakarta, Selasa (13/8/2024).
PP Kesehatan menuai kritik dari para pengusaha di industri rokok. Aturan yang ditentang yakni pasal 434 yang melarang penjualan rokok secara eceren. Aturan itu dinilai akan membuat omzet pengusaha turun signifikan lantaran rokok merupakan produk penopang omzet usahanya.
Namun Benny mengatakan, hal yang paling dikhawatirkan oleh pihaknya adalah semakin maraknya rokok ilegal. Rokok ilegal dinilai akan membuat kerugian pada negara lantaran tidak dikenakan cukai.
Pihaknya merasa dirugikan dengan kehadiran rokok ilegal lantaran kuota penjualan yang ada di pasar yang harusnya hanya rokok legal, namun disusupi oleh rokok ilegal.
“Kami ini justru sangat mengharapkan kepada pemerintah agar rokok ilegal tolong dong diberantas,” pungkasnya.
Sebelumnya, Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) meminta pemerintah meninjau kembali Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 Tentang Peraturan Pelakanaan UU Kesehatan.
Wakil Sekretaris Jenderal APSSI Herninta Defayanti menjelaskan, beleid yang salah satunya memuat tentang pelarangan menjual rokok secara eceren membuat omzet pedagang pasar anjlok hingga 30 persen.
Herninta bilang rokok merupakan salah satu komoditas atau produk yang cepat terjual bahkan menjadi penopang utama untuk omzet mereka.
“Terkait polemik PP Kesehatan utamanya pasal 434 tentang penjualan rokok eceren menjadi pukulan keras bagi pedagang pasar yang mengeluhkan penurunan omzet hingga 30 persen. Rokok itu produk yang fast moving dan menjadi penopang omzet. Sehingga menurut kami aturan yang mengenai penjualan rokok secara eceren perlu ditinjau ulang,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (13/8/2024).