[POPULER MONEY] Jebakan Kelas Menengah | Aturan Baru Sri Mulyani soal Larangan Buka Rekening Halaman all

[POPULER MONEY] Jebakan Kelas Menengah | Aturan Baru Sri Mulyani soal Larangan Buka Rekening Halaman all

Jebakan Kelas Menengah hingga Aturan Baru Sri Mulyani Soal Larangan Buka Rekening jadi artikel populer Money Senin. Halaman all?page=all

(Kompas.com) 13/08/24 05:40 14411579

1. Jebakan Kelas Menengah

Minggu lalu, Bank Dunia baru saja merilis “World Development Report 2024” yang membahas topik “Middle-Income Trap” atau "Jebakan Kelas Menengah."

Istilah ini pertama kali muncul dalam publikasi Bank Dunia tahun 2007 berjudul “An East Asian Renaissance: Ideas for Economic Growth”.

Pada periode tersebut memang terjadi pertumbuhan ekonomi dan penurunan kemiskinan signifikan di negara berkembang. Sejak tahun 1990-an, banyak negara mampu keluar dari jurang kemiskinan. Namun dalam berbagai kasus, ketika sudah menjadi negara berkembang, terjadi tren berbeda.

Selengkapnya simak di sini

2. Aturan Baru Sri Mulyani Soal Larangan Buka Rekening bagi Nasabah yang Tolak Identifikasi Keuangan

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru terkait larangan pembukaan rekening baru bagi orang pribadi atau entitas yang tidak bersedia memberikan informasi untuk identifikasi rekening keuangan.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Ketentuan baru itu diterbitkan dengan mempertimbangkan PMK Nomor 70 Tahun 2017 belum mengatur ketentuan anti penghindaran sesuai dengan standar pelaporan umum (common reporting standard), sehingga perlu dilakukan perubahan.

Baca selengkapnya di sini

3. Data Tunggakan Nasabah Pinjol Bakal Terus Tercatat di SLIK OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini memperluas cakupan lembaga jasa keuangan yang melaporkan data debiturnya ke Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.

Salah satu lembaga jasa keuangan yang kini juga harus melaporkan datanya ke SLIK ialah Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer to Peer Lending) atau biasa dikenal dengan pinjaman online (pinjol).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, SLIK merupakan sarana pertukaran data di antara para penyedia fasilitas pembiayaan dengan tujuan salah satunya adalah sebagai alat untuk mendukung pelaksanaan manajemen risiko.

Simak selengkapnya di sini

#sri-mulyani #kelas-menengah #buka-rekening #jebakan-kelas-menengah

https://money.kompas.com/read/2024/08/13/054000226/-populer-money-jebakan-kelas-menengah-aturan-baru-sri-mulyani-soal-larangan?page=all