Kejagung Periksa 5 Petinggi Antam dalam Kasus Korupsi 109 Ton Emas
Kejagung memeriksa lima petinggi PT Antam untuk menambah pembuktian dan pemberkasan dalam kasus korupsi 109 ton emas Antam. - Halaman all
(InvestorID) 14/08/24 21:39 14422957
JAKARTA, investor.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengumpulkan keterangan guna memperkuat pembuktian dan pemberkasan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan emas seberat 109 ton periode tahun 2010-2022 di PT Aneka Tambang Tbk (PT Antam). Kali ini Kejagung memeriksa lima petinggi petinggi PT Antam yakni HW, ERTS, HRT, AHS, dan DI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, HW merupakan Direktur Operasi PT Antam periode 2017-2019, sementara ERTS merupakan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Antam saat ini.
Lalu HRT selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Antam saat ini, AHS selaku Senior Vice President Corporate Secretary PT Antam periode 2017-2019 dan DI selaku Bauxite and Others Business Development Division Head, Risk Management Officer pada Divisi Risk Management PT Antam.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata dia.
Kejagung berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. Dalam kasus tersebut, ada 109 ton emas berlogo PT Antam yang dicetak secara ilegal.
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan 13 tersangka. 6 tersangka merupakan eks General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode. Sementara 7 tersangka lain merupakan pelanggan jasa tersebut.
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
#berita-terkini #berita-hari-ini #korupsi-109-ton-emas-antam #kasus-antam #kapuspenkum-kejagung #harli-siregar #berita-ekonomi-terkini