PPN 12 Persen: Strategi Fiskal atau Beban Baru bagi Masyarakat? Halaman all
Kombinasi antara kenaikan PPN dan gelombang PHK menciptakan permasalahan yang sangat kompleks, dapat menyebabkan perlambatan ekonomi yang lebih dalam. Halaman all?page=all
(Kompas.com) 15/08/24 05:47 14451065
MULAI 2025, masyarakat Indonesia akan menghadapi penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 12 persen.
Kenaikan ini diamanatkan oleh Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mereformasi sistem pajak dan meningkatkan penerimaan negara.
Kebijakan ini diharapkan dapat menyediakan lebih banyak dana untuk pembangunan dan pelayanan publik, mengingat Indonesia memiliki rasio pajak terhadap PDB yang relatif rendah dibandingkan negara-negara lain di kawasan ASEAN.
Namun, kenaikan PPN juga membawa dilema. Di satu sisi, ini adalah langkah memperkuat fiskal negara yang bisa membiayai lebih banyak infrastruktur dan layanan sosial.
Di sisi lain, kenaikan ini meningkatkan beban biaya hidup bagi konsumen, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi COVID-19.
Kenaikan tarif PPN dikhawatirkan akan mengurangi daya beli konsumen, menekan konsumsi rumah tangga, dan pada akhirnya berpotensi memperlambat pemulihan ekonomi.
Pertumbuhan ekonomi yang lebih lambat bisa mengurangi jumlah pajak yang diperoleh pemerintah, sehingga tujuan awal meningkatkan penerimaan negara mungkin tidak tercapai secara optimal.
Kenaikan PPN, yang pada dasarnya dirancang sebagai mekanisme meningkatkan penerimaan negara, memang memiliki implikasi yang lebih kompleks pada praktiknya, khususnya terkait daya beli masyarakat.
PPN, sebagai pajak konsumsi yang dikenakan secara flat atau seragam pada semua jenis konsumen, tergolong sebagai pajak regresif.
Artinya, tarif pajak yang sama berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa membedakan kondisi ekonomi individu.
Akibatnya, setiap individu, tanpa memandang besaran pendapatannya, dikenai tarif identik untuk setiap produk yang terkena pajak, pada prinsipnya tidak mempertimbangkan kapasitas ekonomi yang berbeda-beda antarindividu.
Dalam teori ekonomi, kebijakan pajak regresif seperti PPN dinilai kurang adil karena proporsi beban pajak yang harus ditanggung oleh masyarakat berpenghasilan rendah cenderung lebih besar dibandingkan dengan mereka yang berpenghasilan tinggi.
Bagi kelompok berpenghasilan rendah, sebagian besar pendapatan mereka, yang mungkin hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, perumahan, dan kesehatan, harus dialokasikan juga untuk membayar pajak.
Ini berarti bahwa setiap kenaikan PPN dapat mengurangi kemampuan mereka untuk memenuhi kebutuhan dasar tersebut, mendorong mereka ke dalam kondisi keuangan yang lebih sulit.
Lebih jauh, efek dari kenaikan PPN tidak hanya terbatas pada penurunan daya beli, tetapi juga bisa menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap ekonomi secara keseluruhan.