KKP: Masyarakat Hukum Adat di Wilayah Pesisir Harus Punya "Privilege"
Hingga saat ini masyarakat hukum adat (MHA) di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil hanya diakui dalam inklusivitas hukum adat. Halaman all
(Kompas.com) 15/08/24 13:06 14451086
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan, hingga saat ini masyarakat hukum adat (MHA) di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil hanya diakui dalam inklusivitas hukum adat.
Namun, kelompok masyarakat ini belum diakui secara regulasi pemerintah.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Victor Gustaav Manoppo mengatakan, hal ini, akan membuat kelompok tersebut rentan mendapatkan ancaman, baik dari lingkungan dan investor yang akan mengelola wilayah pesisir.
PIXABAY/KANENORI Ilustrasi masyarakat pesisir.Victor menyebut, pemerintah harus hadir dalam memberikan pengakuan bukan hanya dalam status hukum, melainkan juga hak-hak lainnya, salah satunya pengelolaan ruang laut.
"Kenapa harus diakui? Karena dengan mereka mendapatkan pengakuan banyak privilege atau hak-hak yang harus menjadi hak mereka dan harus diberikan inilah tugas kita pemerintah," ujarnya.
Lebih lanjut, Victor mengatakan, sumber daya laut Indonesia menuju potensi yang sangat besar. Hal ini, kata dia, diiringi dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat yang dapat menggerus wilayah pesisir.
Karenanya, imbuh dia, pemerintah harus memberikan perlindungan di wilayah pesisir, terutama bagi masyarakat hukum adatnya.
"KKP sangat konsen dengan kita menjadikan masyarakat hukum adat bagian dari policy, mereka akan menjadi ujung tombak yang akan menjaga ekologi wilayah pesisir," ucap dia.
#kkp #masyarakat-adat #hukum-adat #wilayah-pesisir #pengelolaan-ruang-laut