Wacana Pemerintah Tetapkan Cukai Detergen Bikin Industri Gelisah
Pelaku industri detergen resah akan rencana pemerintah yang akan mengenakan cukai untuk produk detergen. Halaman all
(Kompas.com) 15/08/24 14:05 14451088
JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian Reni Yanita mengungkapkan, pelaku industri detergen resah akan rencana pemerintah yang akan mengenakan cukai untuk produk detergen.
Adapun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memasukan produk detergen sebagai barang kena cukai yang masih bersifat usulan.
“Ada statement keluar untuk detergen (kena cukai), itu menggelisahkan pelaku industri,” ujarnya di Jakarta, Kamis (15/8/2024).
Menurutnya pengenaan cukai untuk detergen tidak tepat jika tujuannya untuk mengurangi penggunaan plastik. Sebab sampai saat ini belum ditemukan kemasan yang tepat untuk peganti kemasan detergen. Hal ini pun berbeda dengan produk makanan yang bisa menggunakan daun ataupun kemasan Food Grade sebagai kemasan pengganti plastik.
Di sisi lain produsen detergen juga sudah membuat produk yang ramah di kulit dan untuk lingkungan. Bahkan dalam produknya pun produsen detergen sudah mencantumkan halal.
“Jadi kalau untuk cukai kayaknya enggak, enggak (tepat),” katanya.
Diberitakan sebelumnya, wacana ekstensifikasi cukai dan dimasukannya sejumlah barang ke dalam daftar pra kajian objek cukai disampaikan oleh Direktur Teknis dan Fasilitas DJBC Iyan Rubiyanto dalam acara Kuliah Umum Menggali Potensi Cukai di STAN.
Salah satu barang yang sudah masuk dalam pra kajian pengenaan cukai ialah detergen. Iyan menyebutkan, pertimbangan dikenakannya cukai terhadap detergen ialah dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari residu detergen yang dialirkan ke saluran pembuangan.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai DJBC Nirwala Dwi Heriyanto mengatakan, barang atau objek yang masuk dalam daftar pra kajian cukai masih bersifat usulan yang disampaikan oleh berbagai pihak.
"Sifat kebijakan ekstensifikasi tersebut masih usulan-usulan dari berbagai pihak, belum masuk kajian, dan juga dalam rangka untuk mendapatkan masukan dari kalangan akademisi," ujar dia, dalam keterangannya, kepada Kompas.com, Rabu (24/7/2024).