JAKARTA, investor.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan bahwa kebijakan ekstensifikasi cukai akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk perluasan objek cukai untuk tiket konser hingga deterjen. Perluasan pengenaan objek cukai juga akan dilakukan dengan mendengarkan masukan dari pemangku kepentingan terkait.
“Jadi, sifat kebijakan ekstensifikasi masih usulan-usulan dari berbagai pihak, belum masuk kajian, dan juga dalam rangka untuk mendapatkan masukan dari kalangan akademisi," tutur Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan resmi yang diterima pada Rabu (24/7/2024).
Nirwala menjelaskan pada dasarnya kriteria barang yang dikenakan cukai ialah barang yang mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Hingga saat ini, barang yang dikenakan cukai baru ada tiga jenis, yaitu etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau.
Nirwala menjelaskan terkait wacana optimalisasi penerimaan negara melalui ekstensifikasi objek cukai, bahwa proses suatu barang yang akan ditetapkan menjadi barang kena cukai sangat panjang dan melalui banyak tahap, termasuk mendengarkan aspirasi masyarakat.
“Prosesnya dimulai dari penyampaian rencana ekstensifikasi cukai ke DPR, penentuan target penerimaan dalam RAPBN bersama DPR, dan penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pengaturan ekstensifikasi tersebut,” kata Nirwala.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai, Iyan Rubiyanto mengatakan, pihaknya sedang melakukan kajian mengenai pengenaan cukai untuk tiket konser musik sampai deterjen. Pengenaan cukai kepada produk-produk tersebut dilakukan karena melihat dampak dari penggunaan barang tersebut baik ke lingkungan maupun kesehatan. Sebelumnya pemerintah pernah berencana untuk mengenakan cukai pada Compact Disc (CD) bajakan, lantaran tingginya peredaran CD bajakan dalam jumlah yang sangat besar.
“Beberapa tahun yang lalu kita pernah hampir memungut cukai CD bajakan. Niatnya bagus, dulu informasi artis hanya 10% saja yang resmi, 90% di Glodok di pinggir jalan,” tutur Iyan.
Lebih lanjut, pengenaan cukai juga akan dilakukan untuk tiket konser musik karena melihat animo masyarakat yang gemar menonton konser musik. Hal ini dinilai dapat menghasilkan potensi ekonomi besar. Misalnya saja tiket konser Coldplay World Tour yang habis terjual di Indonesia.
“Kayak kemarin sold out, sampai ada konser lagi di Singapura, kemudian konser lagi (di negara lain),” kata Iyan.
Editor: Prisma Ardianto (redaksi@b-universe.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News