Dugaan Pencatutan NIK untuk Dukung Dharma-Kun, Politikus PDI-P: Bisa Dipidana

Dugaan Pencatutan NIK untuk Dukung Dharma-Kun, Politikus PDI-P: Bisa Dipidana

Pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendukung Dharma Pongrekun dan dan Kun Wardana di Pilgub Jakarta 2024 dapat melanggar hukum. Halaman all

(Kompas.com) 16/08/24 21:30 14497040

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI-P Dwi Rio Sambodo menilai pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendukung Dharma Pongrekun dan dan Kun Wardana di Pilgub Jakarta 2024 dapat melanggar hukum.

Rio menyoroti bahwa penggunaan data pribadi tanpa izin pemiliknya merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 (G) Ayat 1 serta UU Perlindungan Data Pribadi.

Kemudian, ia mengingatkan bahwa penggunaan data pribadi tanpa sepengetahuan pemiliknya adalah pelanggaran hukum. Ia merujuk pada Undang-Undang Pilkada Pasal 185 A (1).

"Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp 36 juta dan paling banyak Rp 72 juta," bunyi pasal tersebut dalam keterangan tertulis, Jumat (16/8/2024).

Rio menambahkan, saat ini pihaknya sedang mengecek di lapangan untuk memastikan kebenaran dari kasus pencatutan KTP ini.

Ia juga mendorong masyarakat untuk segera mengecek KTP mereka.

"Kami membuat kanal pengaduan untuk temuan pencatutan KTP warga masyarakat," ujar Rio.

"Laporan pengaduan akan kami kumpulkan dan akan kami jadikan bahan pertanyaan kepada Penjabat (Pj) Gubernur serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta," imbuh dia.

Sebagaimana diketahui, KPU Jakarta menyatakan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana lolos verifikasi faktual (verfak) untuk maju Pilkada Jakarta 2024 jalur independent atau perseorangan.

Ketua Bidang Teknis Penyelenggara KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menuturkan, Dharma-Kun dinyatakan lolos verfak setelah memenuhi 677.468 syarat dukungan.

"Pada verifikasi faktual pertama jumlahnya 183.001 data dukungan. Maka total hasil rekapitulasi akhir data yang memenuhi syarat 677.468. Data ini melebihi syarat dukungan minimal 618.968 dukungan," ujar Dody di Kantor KPU Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2024).

Dharma-Kun sebelumnya tidak lolos tahap verfak pertama karena kekurangan 538.178 data dukungan.

Dari 721.221 data yang diserahkan Dharma-Kun pada tahap verifikasi administrasi, hanya 183.043 yang memenuhi syarat usai pengecekan tim verifikator di lapangan.

Setelah melakukan perbaikan, keduanya berhasil mengumpulkan data dukungan dalam tahap verifikasi administrasi dengan total jumlah yang memenuhi syarat 826.766 dukungan dari data disampaikan 933.040.

"Dari 826.766 yang lolos verifikasi administrasi. Data yang memenuhi syarat ada 494.467 ditotal dengan verfak pertama 183.001 menjadi 677.468," jelas Dody.

Dody menuturkan, tahapan berikutnya bagi calon independen adalah penyerahan surat keterangan (SK) yang menjadi modal untuk mendaftar pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

Dengan demikian, Dharma-Kun bakal bersaing dengan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung oleh partai politik (parpol) pada Pilkada Jakarta.

#dharma-kun-lolos-verifikasi-administrasi #verifikasi-faktual-dukungan-dharma-kun #dharma-kun #ktp-warga-dicatut-dukung-dharma-kun

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/08/16/21303811/dugaan-pencatutan-nik-untuk-dukung-dharma-kun-politikus-pdi-p-bisa