Pasca Putusan MK, Peluang Airin Maju Pilgub Banten Semakin Terbuka

Pasca Putusan MK, Peluang Airin Maju Pilgub Banten Semakin Terbuka

Putusan MK terkait ambang batas pencalonan Pilkada membuat peluang Airin Rachmi Diany maju Pilgub Banten semakin terbuka. - Halaman all

(InvestorID) 20/08/24 19:45 14520424

TANGERANG, investor.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat ambang batas pencalonan Pilkada 2024. Putusan MK tersebut mengubah peta Pilkada Serentak 2024, terutama di daerah yang semula dikuasai Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus dan menutup peluang calon dari partai lain maju. Salah satunya di pemilihan Gubernur Banten (Pilgub Banten).

Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul menyampaikan peluang Airin Rachmi Diany maju Pilgub Banten terbuka lebar.

"Peluang Airin (maju Pilgub Banten) menurut saya terbuka lebar. Tetapi kembali kepada figur Airin-nya apakah dia tega atau tidak," kata Adib kepada Beritasatu.com, Selasa (20/8/2024).

Menurut Adib, pasca Airlangga Hartarto mundur dari kursi Ketua Umum DPP Golkar. Peta politik untuk di Pilkada Banten berubah. Bahkan, ada kemungkinan Airin terganjal untuk mendapatkan tiket maju Pilgub Banten.

"Maksudnya begini, kalau lah Airin ingin melakukan balas dendam politik, dia bisa memakai seragam PDIP tanpa keluar dari Golkar. Kalau seandainya Golkar pun tidak merekomendasikan Airin karena PDIP Banten bisa mengusung sendiri, tapi wakilnya tetap dari PDIP misalnya," ucapnya.

Adib berpandangan partai-partai politik termasuk Golkar yang tergabung KIM plus Pilkada Jakarta bisa dibawa di Pilkada Banten. Sehingga, Airin sendiri berpotensi tidak mendapatkan rekomendasi dari Golkar dan kemungkinan melakukan perlawanan.

"Ini kan balas dendam politik yang bisa dikoneksikan dengan PDIP, karena selama ini kan ya polanya KIM itu kan semua partai berkoalisi menjadi koalisi gemuk, seolah-olah tidak ada lawan. Seolah-olah gampang dengan mudah mengganjal seseorang, kan gitu," ungkapnya.

Adib kembali menyampaikan peluang Airin Rachmi Diany yang merupakan mantan Wali Kota Tangerang Selatan terbuka lebar untuk maju Pilgub Banten, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat Pilkada 2024.

"Jadi menurut saya peluangnya malah terbuka lebar. Hitung-hitungan politik yang kemarin-kemarin itu per hari ini menurut saya dikocok ulang alias berantakan," jelasnya.

MK memutuskan syarat mengusung paslon di pilkada tidak lagi menggunakan kursi di DPRD. Pengajuan calon kepala daerah berdasarkan ambang batas perolehan suara sah partai politik/gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu 10%, 8,5%, 7,5%, dan 6,5%.

Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Baca Berita Lainnya di Google News

#berita-terkini #berita-hari-ini #pilkada-banten #pilgub-banten #putusan-mk #ambang-batas-pencalonan-pilkada #airin-rachmi-diany #berita-ekonomi-terkini

https://investor.id/national/370813/pasca-putusan-mk-peluang-airin-maju-pilgub-banten-semakin-terbuka