Anggota DPR RI Fraksi PDI-P Adian Napitupulu mengungkapkan, ada seorang peserta aksi yang ditangkap polisi dengan kondisi bibir pecah.
(Kompas.com) 22/08/24 23:07 14528109
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI Fraksi PDI-P Adian Napitupulu mengungkapkan, ada salah satu peserta aksi yang ditangkap polisi dengan kondisi bibir pecah.
Hal tersebut dia ketahui setelah bertemu dengan beberapa peserta aksi unjuk rasa di Gedung DPR/MPR RI yang ditangkap polisi lalu digelandang ke Polda Metro Jaya.
“Tadi kami sudah lihat beberapa di dalam, ada yang bibirnya pecah. Itu dari BSI Kramat. Tapi sudah kita minta lawyer, dia mengisi surat kuasa,” kata Adian di Polda Metro Jaya, Kamis (22/8/2024) malam.
Selain bibir pecah, Adian juga menyebut ada salah satu mahasiswa yang turut serta dalam demo di depan gedung DPR RI mengalami patah tulang hidung.
“Bibir pecah. Yang ketemu dari DPR hidungnya patah,” ujar Adian.
Menurut catatan yang dia terima, setidaknya lebih dari 50 demonstran yang ditangkap polisi.
“Di sini (Polda Metro Jaya) kalau tidak salah 11, ditambah 25, (jadi) 36. Yang baru datang (di Polda Metro Jaya) ada 36,” kata Adian.
“Kalau tidak salah, di Jakarta Barat ada 52. Kemudian, di Jakarta Pusat ada 23,” ucap Adian.
Sebagai informasi, demo di depan Gedung DPR RI merupakan reaksi sejumlah aliansi masyarakat sebagai bentuk penolakan RUU Pilkada.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan soal ambang batas (threshold) pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024).
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Berdasarkan Putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.
Namun, sehari usai putusan MK, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada.
Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar tiga jam rapat.
Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan untuk partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Namun, Wakil Ketua DPR Sufmi Dafco Ahmad sudah memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis.
#demo-di-dpr #revisi-uu-pilkada #demo-revisi-uu-pilkada #demo-di-dpr-hari-ini #massa-aksi-ditangkap #massa-demo-ditangkap