Perubahan UU Pilkada Bukan Wewenang MK Lagi
MK tidak memiliki wewenang atas perubahan kembali UU Pilkada. Namun apa yang diputus MK jadi acuan dalam penyelenggaraan pilkada - Halaman all
(InvestorID) 22/08/24 15:11 14536540
JAKARTA, investor.id – Badan Legislasi DPR telah menyetujui perubahan UU Pilkada, namun tidak mengacu kepada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan ambang batas (threshold) pencalonan Pilkada dan usia minimum calon gubernur dan wakil gubernur.
Menaggapi hal ini, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan, jika ada perubahan kembali pada UU Pilkada yang telah diputuskan sebelumnya, bukan weweang dari MK.
"Sebagaimana yang sudah dilengkapi dengan putusan MK setelah itu mau diubah undang-undangnya itu bukan wewenang MK lagi," ungkapnya kepada media di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Fajar mengatakan dalam membaca putusan dari MK tidak boleh secara parsial.
"MK itu harus dibaca dengan putusannya dengan undang-undangnya," katanya.
"Ini adalah undang-undang yang diuji ke Mahkamah Konstitusi kemudian MK memberikan tafsir, memberikan keputusannya. Jadi ketika sudah diputus di undang-undang, ini sudah berlaku sebagaimana yang diputus MK," jelasnya.
Sehingga, Fajar mengatakan undang-undangan yang telah diputuskan MK harus menjadi acuan dalam penyelenggaraan Pilkada ke depan.
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
#berita-terkini #berita-hari-ini #putusan-mk #uu-pilkada #baleg-dpr #perubahan-uu #berita-ekonomi-terkini
https://investor.id/national/371037/perubahan-uu-pilkada-bukan-wewenang-mk-lagi