Pimpinan BEM Minta DPR Tepati Janji Batalkan Pengesahan RUU Pilkada

Pimpinan BEM Minta DPR Tepati Janji Batalkan Pengesahan RUU Pilkada

Pimpinan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) meminta DPR untuk menepati janji membatalkan pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada. Halaman all

(Kompas.com) 23/08/24 09:23 14542387

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) meminta DPR untuk menepati janji membatalkan pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada.

“Kami berusaha melihat ini sebagai harapan. Tolong jangan khianati kepercayaan yang sudah kami tunjukan. Kita tetap harus mengawal, jangan sampai rakyat ditipu kembali karena sudah sering kita ditipu saat tidur, kita dikhianati, bagaimana para dewan mengesahkan segala undang-undang bermasalah,” kata Verrel kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024) malam.

Verrel menegaskan bahwa pembatalan harus lebih dari sekadar pengumuman dalam konferensi pers. Ia meminta DPR untuk memastikan pembatalan tersebut melalui surat resmi.

"Kami tunggu iktikad baiknya, jangan hanya sekadar press conference, kami butuh surat resmi dari DPR RI," ungkap Verrel.

Ketua BEM Kema Universitas Padjadjaran, Fawwaz Ihza Mahenda, juga mengancam akan mengerahkan massa lebih besar jika DPR tidak memenuhi janjinya.

"Saya masih tidak percaya dengan konferensi pers, karena melihat rekam jejak pemerintah dan DPR yang kerap mengabaikan dan penuh gimmick. Sedikit saja ada info bahwa ini masih dilanjutkan, kami akan mengerahkan massa yang lebih besar. Hari ini kami masuk ke halaman DPR, besok kami duduk di Gedung DPR dan masuk ke ruangan-ruangannya," kata Fawwaz.

Koordinator Pusat BEM SI dan Presiden Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya, Satria Naufal, menyatakan aksi yang lebih besar akan dilakukan jika janji tidak ditepati.

"Kami akan menyampaikan, sekali lagi kebohongan kepada publik, (aksi) ini akan jauh berlipat ganda daripada hari ini (Kamis)," ungkap Satria.

Aliansi BEM Seluruh Indonesia (SI) dan masyarakat lainnya menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada Kamis (22/8/2024) dari pagi hingga malam untuk menolak RUU Pilkada.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa pengesahan revisi UU Pilkada telah dibatalkan.

"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024).

Dasco menambahkan bahwa rapat paripurna DPR hanya dapat diselenggarakan pada hari Kamis dan Selasa, sehingga revisi UU Pilkada tidak mungkin disahkan pada hari pendaftaran Pilkada.

“Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong,” tuturnya.

Dia juga menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk menggelar rapat paripurna pada malam sebelumnya.

“Enggak ada. Gua jamin. Enggak ada,” tegasnya.

#bem #revisi-uu-pilkada #revisi-uu-pilkada-batal #revisi-uu-pilkada-batal-disahkan

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/08/23/09235251/pimpinan-bem-minta-dpr-tepati-janji-batalkan-pengesahan-ruu-pilkada