Data e-KTP Ganda, Apa yang Harus Dilakukan?

Data e-KTP Ganda, Apa yang Harus Dilakukan?

Sebagian masyarakat mungkin menemukan masalah data e-KTP ganda. Lantas, apa yang bisa dilakukan saat data KTP elektronik ganda? Simak penjelasannya.

(Kompas.com) 23/08/24 12:23 14550864

KOMPAS.com - Data ganda menjadi salah satu masalah dalam pelayanan KTP elektronik (e-KTP) yang ditemui oleh beberapa masyarakat.

Data ganda merupakan kondisi di mana data kependudukan seseorang tercatat lebih dari satu kali, sehingga berpotensi terjadi perbedaan identitas.

Dikutip dari laman Indonesia Baik, data ganda bisa terjadi karena data tersebut digunakan oleh orang lain atau memang ada dua data dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang sama.

Menurut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), data dalam e-KTP menganut prinsip single identity number. Artinya, data tersebut dijamin tunggal dan tidak akan ganda selama NIK-nya sama.

Lantas, bagaimana solusi data e-KTP ganda?

Solusi data KTP ganda

Dikutip dari laman Kemendagri, masyarakat yang menemukan masalah data e-KTP ganda dapat melaporkan ke Dukcapil setempat untuk dilakukan pengecekan.

Petugas akan menginputnya ke dalam sistem SIAK, dan dapat diketahui NIK mana yang sesuai dengan sistem.

Masyarakat dapat datang dan meminta ke Dukcapil agar salah satu data atau keduanya dihapus. Setelah itu, masyarakat dapat melakukan perekaman ulang.

Intinya, untuk menghindari data perekaman KTP elektronik ganda, jangan merekam sidik jari dan foto lebih dari satu kali untuk e-KTP.

Dilansir dari laman resmi Disdukcapil Surabaya, data ganda KTP elektronik dapat dihilangkan dengan tahapan berikut:

  • Melakukan permohonan dengan mengisi formulir dan melengkapi persyaratan ke petugas kecamatan
  • Membawa Kartu Keluarga (KK) atau KTP pembanding
  • Petugas akan melakukan verifikasi permohonan melalui KLAMPID dan melakukan unduh KK
  • Pemohon akan menerima dokumen KK.

Lantas, apa itu e-KTP atau KTP elektronik?

Apa itu e-KTP

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, KTP elektronik (e-KTP) adalah KTP yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana.

KTP elektronik wajib dipunyai oleh penduduk Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau sudah kawin, baik berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI) maupun orang asing yang mempunyai izin tinggal tetap di Indonesia.

Diberitakan Kompas.com pada 12 Juni 2022, bagi orang asing yang mempunyai e-KTP wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti e-KTP dalam waktu 30 hari sebelum tanggal masa berlaku izin tinggal tetap berakhir.

Setiap penduduk hanya bisa mempunyai 1 KTP elektronik dan tidak bisa dipalsukan, sebab di dalamnya terdapat kode keamanan dan rekaman elektronik data penduduk.

Perlu digarisbawahi, KTP elektronik atau e-KTP berlaku secara nasional untuk pelayanan kependudukan.

Demikian ulasan mengenai solusi bagi masyarakat yang mengalami data ganda KTP elektronik (e-KTP).

#kemendagri #e-ktp #ktp #data-ktp-ganda #solusi-data-e-ktp-ganda #bagaimana-ktp-ganda #ktp-elektronik-e-ktp-ganda

https://money.kompas.com/read/2024/08/23/122311426/data-e-ktp-ganda-apa-yang-harus-dilakukan?utm_source=Google&utm_medium=Newstand&utm_campaign=partner