KPAI Sebut Sejumlah Pelajar Terluka Saat Ikut Demo Tolak Revisi UU Pilkada
KPAI sebut sejumlah pelajar terluka saat mengikuti aksi unjuk rasa penolakan revisi UU Pilkada di Depan Gedung DPR/MPR RI. Halaman all
(Kompas.com) 23/08/24 12:36 14551510
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Diyah Puspitarini menyebutkan, sejumlah pelajar terluka saat ikut melakukan aksi unjuk rasa penolakan revisi Undang-undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
"(Pelajar) ada yang menjadi korban. Jadi saya berada di lokasi (demo) melihat sendiri ada anak yang terluka. Kemudian ada yang dibawa ke ambulans, dibawa ke rumah sakit," ungkap Diyah kepada Kompas.com, Jumat (23/8/2024).
Diyah mengatakan, dirinya tidak dapat memastikan berapa jumlah pasti pelajar yang terluka.
Di lain sisi, Diyah mengungkapkan, sejumlah pelajar turut diamankan polisi dalam aksi demo kemarin.
"Kemudian juga ada yang diamankan 7 orang anak (pelajar) diamankan di Polda. Ada 78 anak pelajar diamankan di Polres Jakbar," jelas Diyah.
Diyah berujar, pihaknya melakukan pendampingan terhadap pelajar yang diamankan.
Pada Jumat pagi ini, kata Diyah, pelajar yang diamankan di Polda telah dipulangkan ke orangtuanya.
"Kemudian yang di Polres Jakbar ini tinggal 6 orang. Selebihnya sudah sudah dikembalikan ke orangtua, dijemput oleh orang tua. Mereka mendapatkan perlakuan yang baik," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah pelajar mendatangi lokasi demo di depan Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024) sore.
Mereka datang dari sebuah gang di Jalan Gatot Subroto, dari arah Slipi menuju arah Kuningan, Jakarta Selatan.
Pakaian seragam masih melekat di tubuh mereka. Namun, kemeja seragamnya ditutupi jaket. Sebagian wajah mereka ditutupi slayer dan buff.
Mereka melintasi ruas tol dalam kota, lalu berbaur dengan massa aksi lain di depan Gedung DPR/MPR RI.
Saat itu, kondisi tol dalam kota kosong melompong karena penutupan jalan.
Sambil berlarian menuju depan Gedung DPR/MPR RI, rombongan pelajar berjumlah 20-30 orang itu meneriakkan yel-yel.
"Assalamualaikum, wa\'alaikumsalam. STM datang bawa pasukan," seru rombongan tersebut bersahutan.
Sebagai informasi, demo di depan Gedung DPR RI merupakan reaksi sejumlah aliansi masyarakat sebagai bentuk penolakan RUU Pilkada.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan soal ambang batas (threshold) pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024).
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Berdasarkan Putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.
Namun, sehari usai Putusan MK, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada.
Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.
Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan untuk partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Namun, Wakil Ketua DPR Sufmi Dafco Ahmad sudah memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024).