MenkumHAM soal Nasib Revisi UU Pilkada: Kita Lihat di Prolegnas Selanjutnya - kumparan.com

MenkumHAM soal Nasib Revisi UU Pilkada: Kita Lihat di Prolegnas Selanjutnya - kumparan.com

MenkumHAM soal Nasib Revisi UU Pilkada: Kita Lihat di Prolegnas Selanjutnya

(Kumparan.com) 23/08/24 13:42 14556776

KemenkumHAM menjawab soal peluang DPR membahas lagi revisi UU Pilkada yang disebut tidak mengikuti putusan MK. Pemerintah masih menunggu langkah DPR.

"Jangan berandai-andailah, kan sudah pernyataan sudah tegas sekali semalam DPR. Jadi sekali lagi jangan berandai-andai," ujar Menkumham Supratman Andi Agtas saat dijumpai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8).

Ia mengaku mengikuti pergerakan DPR soal revisi undang-undang tersebut. Bahkan, bila baru akan dibahas pada periode selanjutnya, Supratman meminta untuk lihat bagaimana nantinya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan soal revisi UU Pilkada itu kemungkinan besar bisa dilaksanakan di periode berikutnya.

“Jadi RUU Pilkada ini mungkin nanti pada periode depan tetap akan dilaksanakan,” kata Dasco saat konferensi pers di Gedung DPR RI, Kamis (22/8).

Revisi UU Pilkada ini sudah selesai dibahas di tingkat 1. Artinya bisa saja RUU ini akan di-carry over ke anggota DPR periode selanjutnya dengan langsung disahkan di tingkat 2 atau rapat paripurna.

Dasco menilai revisi UU Pilkada ini perlu disahkan karena regulasi ini masih perlu penyempurnaan aturan.

“Karena kita perlu penyempurnaan-penyempurnaan yang kita rasa belum sempurna begitu juga dengan Undang-Undang Pemilu,” katanya.

“Undang-Undang Pemilu juga nanti perlu kita sempurnakan karena itu kan ada gugatan parlemen threshold yang dari Perludem yang perlu diakomodir,” lanjutnya.

Dasco juga menyinggung soal keputusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan ambang batas parlemen.

Menurutnya kebijakan untuk memutuskan ambang batas parlemen itu adalah kewenangan DPR.

“Katanya MK tidak berwenang untuk memutuskan ambang batas parlemen karena memutuskan ambang batas itu adalah open legal policy-nya DPR itu nanti kita akan laksanakan putusan MK itu,” katanya.

Oleh karena itu, Dasco menegaskan, untuk Pilkada 2024, tidak akan menggunakan aturan yang ada di revisi UU Pilkada. Tapi aturan akan berlandaskan putusan MK nomor 60 dan 70 dalam hal pendaftaran pasangan calon ke KPU.

Pembahasan RUU Pilkada yang bergulir secepat kilat setelah MK memutuskan Kaesang tidak bisa maju Pilgub membuat masyarakat menuding DPR sedang mempermainkan konstitusi.

Apalagi, tidak sampai 24 jam pembahasan ini disepakati di tingkat pertama Badan Legislatif DPR RI, RUU ini langsung akan disepakati di Rapat Paripurna pagi tadi.

Namun karena forum tidak mencapai kuorum, maka rapat pun ditunda.

#menkum-ham #pilkada #supratman

https://kumparan.com/kumparannews/menkumham-soal-nasib-revisi-uu-pilkada-kita-lihat-di-prolegnas-selanjutnya-23Nk6iCmbor