Mahasiswa Kembali Demo di Gedung DPR, Pasang Spanduk

Mahasiswa Kembali Demo di Gedung DPR, Pasang Spanduk "Jokowi is a Mistake"

Setibanya di depan gerbang gedung DPR RI di Jalan Gatot Subroto, massa langsung memasang spanduk bertuliskan 'Jokowi is a mistake'. Halaman all

(Kompas.com) 23/08/24 15:14 14560681

JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi "Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Tolak Revisi Undang-undang Pilkada" kembali digelar di depan gedung DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).

Kali ini, massa merupakan mahasiswa Universitas Djuanda Bogor. Sekira pukul 13.47 WIB, massa datang dari arah lampu merah Slipi.

Setibanya di depan gerbang gedung DPR RI di Jalan Gatot Subroto, massa langsung memasang spanduk bertuliskan "Jokowi is a mistake".

Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Djuanda Bogor, Ruben Bentiyan, mengatakan, aksi digelar untuk memastikan bahwa DPR benar-benar membatalkan rencana pengesahan revisi Undang-undang Pilkada.

Selama belum ada aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Pilkada 2024 yang berlandaskan Putusan MK, Ruben dan rekan-rekannya tak percaya DPR urung merevisi UU Pilkada.

Apalagi, pernyataan pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada sebelumnya disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, bukan Ketua DPR RI Puan Maharani.

"Selama belum ada PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum), berarti masih ada kemungkinan. Kami sedang berusaha menutup kemungkinan tersebut," kata Ruben.

Ruben mengatakan, aski ini digelar juga untuk menunjukkan kemarahan masyarakat atas pembangkangan terhadap konstitusi yang dilakukan pemerintah dan DPR.

"Kami berangkat dalam keadaan tidak percaya sama sekali. Kami tidak meminta atau menuntut, kami akan merebut apa pun yang bisa direbut hari ini. Kami akan menunjukkan bahwa masyarakat marah dengan keadaan hari ini yang dipertontonkan. Itu membuat kami geram," ujarnya.

Selain mahasiswa Universitas Djuanda Bogor, kata Ruben, aksi hari ini juga akan diramaikan oleh Keluarga Mahasiswa (KM) Institut Teknologi Bandung (ITB) serta Aliansi BEM Seluruh Indonesia (SI).

"Hari ini kami tidak sendirian, datang lebih cepat bukan berarti datang sendirian. Kami sudah melakukan komunikasi dengan lembaga-lembaga BEM lain yang juga hari ini turun aksi. Ada KM ITB, BEM SI juga sore ini akan kembali datang," ucapnya.

Menyambut para pedemo, polisi berjaga di halaman dekat gerbang DPR. Terlihat pula rantis atau kendaraan taktis Brimob terparkir.

Selain itu, tampak barikade beton berjajar di depan gerbang gedung DPR.

Sebagai informasi, demo di depan gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024) merupakan reaksi sejumlah aliansi masyarakat sebagai bentuk penolakan revisi UU Pilkada.

Sebelum UU tersebut direvisi, MK mengubah aturan soal ambang batas (threshold) pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024).

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Berdasarkan Putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada Pemilu Legislatif (Pileg) sebelumnya.

Namun, sehari pasca-Putusan MK, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada.

Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.

Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan untuk partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Terbaru, Wakil Ketua DPR Sufmi Dafco Ahmad memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan. Sehingga, Pilkada 2024 tetap berlandaskan Putusan MK.

"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR (judicial review/uji materi) MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024).

#dpr #demo-mahasiswa-hari-ini #demo-tolak-ruu-pilkada #dpr-ikuti-putusan-mk-soal-pilkada

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/08/23/15144461/mahasiswa-kembali-demo-di-gedung-dpr-pasang-spanduk-jokowi-is-a-mistake