Puluhan Pelajar yang Ikut Demo Tolak Revisi UU Pilkada Sempat Diamankan Polisi
KPAI sebut puluhan pelajar yang ikut demo tolak revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR/MPR RI sempat diamankan oleh polisi. Halaman all
(Kompas.com) 23/08/24 14:32 14560692
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak (KPAI) menyampaikan, puluhan pelajar yang ikut aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024), sempat diamankan anggota kepolisian.
"Ada yang diamankan, 7 orang anak (pelajar) diamankan di Polda (Metro Jaya). Ada 78 anak pelajar diamankan di Polres Jakarta Barat," ungkap Komisioner KPAI Diyah Puspitarini kepada Kompas.com, Jumat (23/8/2024).
Diyah mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan terhadap pelajar yang diamankan polisi.
Pada Jumat pagi ini, kata Diyah, pelajar yang diamankan di Polda Metro Jaya telah dijemput oleh orangtuanya masing-masing.
"Kemudian yang di Polres Jakbar ini tinggal 6 orang, selebihnya sudah sudah dikembalikan ke orang tua, dijemput oleh orang tua," jelas Diyah.
Lebih lanjut, Diyah menyampaikan para pelajar mendapatkan perlakuan yang baik saat diamankan polisi.
"Tidak ada (anggota polisi) yang represif, tidak ada selama di Polres. Kami memastikan betul anak-anak (pelajar) tidak mendapatkan intimidasi dari pihak kepolisian," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah pelajar mendatangi lokasi demo di depan Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024) sore.
Mereka datang dari sebuah gang di Jalan Gatot Subroto, dari arah Slipi menuju arah Kuningan, Jakarta Selatan.
Pakaian seragam masih melekat di tubuh mereka. Namun, kemeja seragamnya ditutupi jaket. Sebagian wajah mereka ditutupi slayer dan buff.
Mereka melintasi ruas tol dalam kota, lalu berbaur dengan massa aksi lain di depan Gedung DPR/MPR RI.
Saat itu, kondisi tol dalam kota kosong melompong karena penutupan jalan.
Sambil berlarian menuju depan Gedung DPR/MPR RI, rombongan pelajar berjumlah 20-30 orang itu meneriakkan yel-yel.
"Assalamualaikum, wa\'alaikumsalam. STM datang bawa pasukan," seru rombongan tersebut bersahutan.
Sebagai informasi, demo di depan Gedung DPR RI merupakan reaksi sejumlah aliansi masyarakat sebagai bentuk penolakan RUU Pilkada.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan soal ambang batas (threshold) pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024).
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Berdasarkan Putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.
Namun, sehari usai Putusan MK, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada.
Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.
Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan untuk partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Namun, Wakil Ketua DPR Sufmi Dafco Ahmad sudah memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024).
#revisi-uu-pilkada #demo-revisi-uu-pilkada #pelajar-demo-di-depan-dpr