Buruh dan Mahasiswa Demo di Depan Kantor KPU RI
Massa yang terdiri dari mahasiswa dan serikat buruh tiba di seberang Kantor KPU RI untuk melakukan aksi unjuk rasa. Halaman all
(Kompas.com) 23/08/24 16:23 14564339
JAKARTA, KOMPAS.com - Massa yang terdiri dari mahasiswa dan serikat buruh tiba di seberang Kantor KPU RI untuk melakukan aksi unjuk rasa pada Jumat (23/8/2024) sore.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, sekitar pukul 15.22 WIB, sejumlah mahasiswa sudah membentuk lingkaran dan menyampaikan orasi dari balik dinding beton berkawat duri.
Mahasiswa yang menggunakan almamater ungu tiba di lokasi aksi sambil menyanyikan lagu “Halo-halo Bandung”.
Di tengah para mahasiswa, berkibar bendera Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBI). Terlihat juga satu bendera oranye milik Partai Buruh.
“Mahasiswa yang bergerak, harus mengawal tuntas kebijakan dari rezim ini,” ujar salah satu orator saat melakukan aksi di seberang kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).
Sebelumnya, Partai Buruh juga mengagendakan aksi unjuk rasa di depan KPU dan Gedung DPR RI. Namun untuk saat ini, aksi dibatalkan.
“Sahabat seperjuangan, aksi besok tanggal 23 Agustus di DPR RI, kita tunda dulu,” ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal saat dihubungi Kompas.com pada Jumat (23/8/2024).
Said mengatakan, situasi dapat kembali berubah sambil mereka melihat perkembangan dinamika di DPR.
Sebagai informasi, demo di depan Gedung DPR RI yang dilakukan pada Kamis (22/8/2024) kemarin merupakan reaksi sejumlah aliansi masyarakat sebagai bentuk penolakan RUU Pilkada.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan soal ambang batas (threshold) pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024).
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Berdasarkan Putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.
Namun, sehari usai putusan MK, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada.
Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar tiga jam rapat.
Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan untuk partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Namun, Wakil Ketua DPR Sufmi Dafco Ahmad sudah memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis.
#demo-di-kpu-ri #demo-tolak-revisi-uu-pilkada #demo-kawal-putusan-mk