DPR dan KPU Akan Bahas PKPU Terkait Putusan MK Senin 26 Agustus
Komisi II DPR menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (26/8/2024) pukul 10.00 WIB Halaman all
(Kompas.com) 23/08/24 15:49 14564353
JAKARTA, KOMPAS.com -Komisi IIDPR menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (26/8/2024) pukul 10.00 WIB.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyampaikan, dalam rapat tersebut, KPU akan berkonsultasi dengan DPR mengenai penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru.
"Insya Allah besok hari Senin, kita akan tinggal putuskan saja, secara resmi, apa yang sudah disampaikan drafnya oleh KPU. Dan DPR bersama pemerintah setuju terhadap draf yang disampaikan oleh KPU," kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).
"Tinggal nanti formalnya di Senin kita menggelar dalam rapat konsultasi di rapat dengar pendapat Komisi II dengan pemerintah, dan penyelenggara pemilu," sambungnya.
Doli mengungkapkan bahwa rapat tersebut sudah dijadwalkan sejak satu pekan lalu. Kata dia, KPU yang memohon berkonsultasi dengan Komisi II soal PKPU.
"Sudah kita jadwalkan sejak lama sebetulnya, sudah seminggu yang lalu ya kita jadwalkan hari Senin RDP, konsultasi yang dimohonkan oleh KPU dan Bawaslu pada DPR dan pemerintah," jelas Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.
Saat ditanya apakah PKPU tersebut akan memuat semua putusan MK terbaru mengenai pencalonan Pilkada, Doli menegaskan, draf PKPU akan merujuk pada putusan terakhir dari Mahkamah Konstitusi, bukan hasil rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait usia calon kepala daerah yang merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA).
"Ya pokoknya intinya adalah bahwa draft yang disampaikan oleh teman-teman KPU itu merujuk pada putusan terakhir. KPU kan dia institusi yang tugasnya adalah melaksanakan Undang-undang yang mana Undang-undang yang berlaku itulah yang menjadi rujukan terhadap semua peraturan teknis yang dibuat oleh KPU maupun bawaslu," ujar Doli.
"Karena berkaitan dengan soal pencalonan ini kita mempunyai putusan terakhir dari Mahkamah Konstitusi maka itu yang menjadi rujukan dan memang tugasnya KPU itulah melaksanakan Undang-undang," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.
Dasco menyebut putusan MK lah yang berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang.
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024).
Dasco menegaskan rapat paripurna hanya bisa diselenggarakan pada hari Kamis dan Selasa.