Kawal Penerapan Putusan MK soal UU Pilkada, HMI Demo di Depan Kantor KPU RI

Kawal Penerapan Putusan MK soal UU Pilkada, HMI Demo di Depan Kantor KPU RI

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) bergabung dalam unjuk rasa mengawal putusan MK terkait UU Pilkada di depan kantor KPU RI, Jakarta Pusat. Halaman all

(Kompas.com) 23/08/24 17:25 14568497

JAKARTA, KOMPAS.com - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) melakukan aksi unjuk rasa untuk mengawal putusan MK terkait UU Pilkada di depan kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024) sore.

“Kehadiran (kami) tidak lain tidak bukan untuk sama-sama mengawal putusan MK,” ujar orator dari atas mobil komando yang terparkir di Jalan Imam Bonjol depan Kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Jumat (23/8/2024) sore.

Sambil mengibarkan bendera hijau hitam HMI, peserta aksi menyinggung ada pihak-pihak yang berusaha menunggangi isu yang tengah mereka kawal.

“Bersama-sama kita mengawal pijakan konstitusi kita, MK. Putusan MK final dan mengikat, tidak ada lagi ada kompromi lagi,” lanjut dia.

Saat aksi, massa juga sempat menyanyikan sebuah lagu dengan lirik, “di mana di mana, sumber masalahnya, sumber masalahnya ada di dalam sana”.

Mahasiswa juga menyuarakan adanya upaya akal-akalan yang coba dilakukan oleh DPR. Pasalnya, ketika putusan MK Nomor 90 yang melanggengkan langkah Gibran Rakabuming Raka untuk maju Pilpres, DPR tidak berbuat apa-apa.

Namun, ketika putusan terkait UU Pilkada diketok palu oleh MK, DPR seperti kebakaran jenggot dan langsung mengebut revisi UU Pilkada.

Peserta aksi juga membawa banner bertuliskan “Negara disandera saatnya bersuara #kawalputusanmk #tolak politik dinasti”.

Sejumlah pelajar STM terlihat ikut dalam barisan massa. Namun, beberapa dari mereka tampak balik kanan setelah dihalau oleh polisi yang berjaga.

Sebagai informasi, demo di depan Gedung DPR RI yang dilakukan pada Kamis (22/8/2024) kemarin merupakan reaksi sejumlah aliansi masyarakat sebagai bentuk penolakan RUU Pilkada.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan soal ambang batas (threshold) pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024).

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Berdasarkan Putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

Namun, sehari usai putusan MK, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada.

Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar tiga jam rapat.

Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan untuk partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Namun, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sudah memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.

"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis.

#uu-pilkada #demo-di-kpu #demo-di-kpu-ri #putusan-mk-uu-pilkada

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/08/23/17255901/kawal-penerapan-putusan-mk-soal-uu-pilkada-hmi-demo-di-depan-kantor-kpu