Perkuat Infrastruktur, Layanan SLIK OJK Bakal "Downtime" hingga 26 Agustus 2024
Penguatan infrastruktur SLIK dan aplikasi Permohonan Informasi Debitur (iDebKu) akan dilakukan selama beberapa hari.
(Kompas.com) 23/08/24 17:13 14568504
JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat infrastruktur layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai upaya memperluas layanan kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan masyarakat.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan, penguatan infrastruktur SLIK OJK dan aplikasi Permohonan Informasi Debitur (iDebKu) akan dilakukan selama beberapa hari.
"SLIK akan mengalami downtime mulai 23 Agustus 2024 pukul 20.00 WIB hingga 26 Agustus 2024 pukul 07.59 WIB," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (23/8/2024).
SHUTTERSTOCK/WISNUPRIYONO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) meluncurkan Panduan Strategi Anti-Fraud Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) untuk memitigasi praktik fraud dan membangun kepercayaan masyarakat.Peningkatan ini sangat penting mengingat SLIK merupakan sistem kunci yang digunakan oleh lebih dari 2.000 lembaga jasa keuangan (LJK) di Indonesia, termasuk bank umum, BPR, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, dan LJK lainnya.
Selain itu, langkah ini bertujuan terutama untuk mempersiapkan perluasan pelapor SLIK yang akan mencakup perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, dan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau fintech peer to peer lending.
Aman berharap, perluasan cakupan ini dapat mendukung LJK dalam melakukan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, penjaminan dan pertanggungan dengan lebih efektif.
"Penguatan layanan SLIK merupakan upaya OJK untuk meningkatkan pelayanan kepada LJK dan masyarakat luas," imbuh dia.
#ojk #bank-umum #risiko-kredit #slik-ojk #fintech-peer-to-peer-lending