Ikut Demo Tolak Revisi UU Pilkada, 2 Anak Pelajar Alami Kekerasan Saat Diamankan
KPAI sebut dua pelajar yang diamankan di Polda Metro Jaya karena ikut demo tolak revisi UU Pilkada mengaku dipukul polisi. Halaman all
(Kompas.com) 23/08/24 18:33 14572960
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan, terdapat beberapa anak pelajar yang mendapat tindak kekerasan dari aparat saat mereka diamankan dalam aksi unjuk rasa tolak revisi Undang-undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
"KPAI menemukan adanya pelanggaran hak anak, termasuk penggunaan kekerasan oleh aparat," ungkap Komisioner KPAI Diyah Puspitarini dalam keterangan resmi KPAI, Jumat (23/8/2024).
Diyah mengatakan, 7 anak pelajar yang ikut demo tolak revisi UU Pilkada diamankan di Polda Metro Jaya.
Sementara itu, 78 anak pelajar lainnya diamankan di Polres Jakarta Barat.
"Pengakuan 2 dari 7 anak-anak yang diamankan (di Polda Metro Jaya) bahwa terjadi pemukulan oleh pihak kepolisian. Proses penyidikan terhadap anak-anak dilakukan pada pukul 21.00 hingga menjelang pagi," kata Diyah.
Lebih lanjut, Diyah mengungkapkan, KPAI turut menyaksikan dan mendapat laporan soal pegiat hak asasi manusia, termasuk pengacara dipersulit saat hendak memberikan pendampingan.
"(Mereka) dihalang-halangi pihak kepolisian saat mau melakukan pendampingan saat anak-anak diproses penyidikan di Renakta PMJ," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah pelajar mendatangi lokasi demo di depan Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024) sore.
Mereka datang dari sebuah gang di Jalan Gatot Subroto, dari arah Slipi menuju arah Kuningan, Jakarta Selatan.
Pakaian seragam masih melekat di tubuh mereka. Namun, kemeja seragamnya ditutupi jaket. Sebagian wajah mereka ditutupi slayer dan buff.
Mereka melintasi ruas tol dalam kota, lalu berbaur dengan massa aksi lain di depan Gedung DPR/MPR RI.
Saat itu, kondisi tol dalam kota kosong melompong karena penutupan jalan.
Sambil berlarian menuju depan Gedung DPR/MPR RI, rombongan pelajar berjumlah 20-30 orang itu meneriakkan yel-yel.
"Assalamualaikum, wa\'alaikumsalam. STM datang bawa pasukan," seru rombongan tersebut bersahutan.
Sebagai informasi, demo di depan Gedung DPR RI merupakan reaksi sejumlah aliansi masyarakat sebagai bentuk penolakan RUU Pilkada.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan soal ambang batas (threshold) pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024).
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Berdasarkan Putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.
Namun, sehari usai Putusan MK, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada.
Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.
Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan untuk partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Namun, Wakil Ketua DPR Sufmi Dafco Ahmad sudah memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024).