Menkumham Jamin Perubahan PKPU Pilkada Bisa Langsung Diundangkan

Menkumham Jamin Perubahan PKPU Pilkada Bisa Langsung Diundangkan

Menkumham Supratman memastikan perubahan PKPU terkait pencalonan Pilkada bisa segera diundangkan. Halaman all

(Kompas.com) 25/08/24 11:30 14697389

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IIDPR RI bersama KPU RI, Minggu (25/8/2024).

Dalam rapat tersebut, Supratman menegaskan bahwa kehadirannya sebagai jaminan dari pemerintah, untuk memastikan perubahan PKPU terkait pencalonan Pilkada bisa segera diundangkan.

“Ini adalah jaminan bahwa insya Allah secepat mungkin perubahan PKPU itu akan segera kami harmonisasi, dan selanjutnya dalam kesempatan pertama untuk segera mungkin diundangkan,” ujar Supratman di ruang rapat Komisi II.

Adapun agenda rapat tersebut adalah konsultasi KPU RI kepada DPR RI terkait perubahan PKPU pencalonan Pilkada serentak 2024, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam rapat tersebut, Ketua KPU RI Muhammad Afifuddin memaparkan usulan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang memuat putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah.

Selain itu, KPU juga memasukan putusan MK yang mempertegas pemenuhan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.

Komisi II pun telah menyetujui perubahan draf PKPU 8/2024 yang telah memuat seluruh putusan MK.

Sebagai informasi MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora, Selasa (20/8/2024).

MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen/nonpartai/perseorangan.

Selain itu, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.

Hal ini menjadi pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024).

"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan.

“Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," ucap dia.

Penegasan MK ini berkebalikan dengan tafsir hukum yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini.

Melalui putusan nomor 24 P/HUM/2024, MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih. MA menilai bahwa PKPU itu melanggar UU Pilkada.

#mahkamah-konstitusi #kpu #menkumham #komisi-ii #pilkada #dpr #pkpu-pilkada

https://nasional.kompas.com/read/2024/08/25/11301051/menkumham-jamin-perubahan-pkpu-pilkada-bisa-langsung-diundangkan