Penegakan Hukum Disebut Tak Efektif Selesaikan Masalah ODOL, Apa yang Harus Dilakukan?
Masalah truk ODOL ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan penegakan hukum semata, tapi harus secara komprehensif.
(Kompas.com) 25/08/24 16:24 14721627
JAKARTA, KOMPAS.com - Razia yang digelar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terhadap truk-truk Over Dimension Over Load (ODOL) dipandang tidak efektif menyelesaikan masalah tersebut.
Pasalnya, masalah truk ODOL ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan penegakan hukum semata, tapi harus secara komprehensif.
“Kebijakan penegakan hukum dengan merazia truk-truk ODOL ini sudah ada dari dulu, sejak saya bekerja di kemenhub tahun 1979 lalu dan hasilnya tidak efektif. Tetapi sekarang diulang lagi, hasilnya pasti sama, tidak akan efektif,” ujar Pakar Transportasi dari Institut Transportasi & Logistik Trisakti Suripno dalam keterangannya, dikutip pada Minggu (25/8/2024).
Jasa Marga Razia truk ODOL di Jalan Tol BalmeraKetidakefektifan itu, jelas Suripno, lantaran masalah mendasar. Dia mengibaratkan razia yang dilakukan terhadap truk-truk ODOL ini ibarat orang yang berpenyakit kanker diberikan obat sakit kepala.
"Berarti kan yang harus diobati adalah penyakitnya. Pertanyaannya, sudahkah diselidiki penyakitnya? Begitu juga dengan masalah ODOL ini, tidak bisa diselesaikan hanya dengan penegakan hukum saja," ungkapnya.
Dengan demikian, menurutnya, razia yang dilakukan Kemenhub terhadap truk-truk ODOL saat ini tidak memecahkan masalah penyelesaian ODOL sama sekali. Dia mengatakan akar masalahnya sejak dulu itu adalah sistemnya tidak efisien.
“Masing-masing pemangku kepentingan itu jalan sendiri,” ucapnya.
Suripno mengatakan untuk menyelesaikan masalah truk ODOL tidak bisa dilakukan secara instan seperti langsung melakukan penegakan hukum.