Dukung Anies di Pilkada Jakarta, Partai Buruh: Dekat dengan Masyarakat

Dukung Anies di Pilkada Jakarta, Partai Buruh: Dekat dengan Masyarakat

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut Anies merupakan sosok yang memiliki kedekatan dengan berbagai lapisan masyarakat, termasuk buruh. Halaman all

(Kompas.com) 25/08/24 21:37 14729019

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Buruh menyatakan dukungannya kepada mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan untuk maju dalam Pilkada Jakarta 2024.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut Anies merupakan sosok yang memiliki kedekatan dengan berbagai lapisan masyarakat, termasuk buruh.

“Kami sudah berkawan lama dengan pak Anies Rasyid Baswedan. Selama beliau menjabat sebagai gubernur dan keberpihakannya kepada orang-orang kecil, buruh, petani, nelayan, kaum pebisnis, semua lapisan masyarakat,” ujar Said Iqbal kepada wartawan, Minggu (25/8/2024).

Oleh karena itulah, Partai Buruh mengundang Anies untuk datang ke kantor Partai Buruh untuk bersilaturahmi, sekaligus mengharapkan Anies bisa maju pada Pilgub Jakarta 2024.

“Pada intinya, Partai Buruh mengharapkan pak Anies bisa menjadi calon Gubernur DKI Jakarta sesuai mekanisme keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70 Tahun 2024,” tutur Said Iqbal.

Namun, Said Iqbal juga mengakui bahwa Partai Buruh tidak memiliki suara yang cukup untuk mendukung pencalonan Anies secara langsung.

Ia berharap partai-partai besar yang memiliki suara lebih banyak dapat segera memberikan dukungannya untuk Anies Baswedan.

“Tentu kami menunggu partai yang lain, khususnya partai yang besar karena kami tidak cukup suara untuk mendukung secara langsung partai yang besar tentu kami tunggu. Insya Allah, nanti Pak Anies yang akan menjelaskan bagaimana proses politiknya,” kata dia.

Keputusan untuk mendukung Anies Baswedan ini muncul setelah Partai Buruh memastikan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengakomodir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait syarat usia minimal pencalonan dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas (threshold).

Saat ini, Peraturan KPU (PKPU) yang baru sudah sesuai dengan keputusan MK, terutama terkait dengan batas usia pencalonan kepala daerah.

Said Iqbal memastikan, pada 27-29 Agustus 2024, pendaftaran calon kepala daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota, akan menggunakan PKPU terbaru yang telah disahkan sesuai dengan putusan MK.

“Tanggal 22 September 2024 calon gubernur atau wakil gubernur yang berusia 30 tahun atau calon bupati, wali kota, atau wakilnya berusia 25 tahun terhitung 22 September 2024. Kalau pada tanggal 22 September 2024 tidak memenuhi usia sebagaimana diatur Pasal 15 PKPU yang baru, maka ditolak pencalonannya,” ujar dia.

#anies-baswedan #pilkada-jakarta #anies-cagub-jakarta #partai-buruh-dukung-anies

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/08/25/21371901/dukung-anies-di-pilkada-jakarta-partai-buruh-dekat-dengan-masyarakat