OJK Buka Kemungkinan Perpanjangan Masa Kerja Tim Likuidasi Wanaartha Life

OJK Buka Kemungkinan Perpanjangan Masa Kerja Tim Likuidasi Wanaartha Life

OJK membuka kemungkinan perpanjangan masa kerja tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (dalam likuidasi). Halaman all

(Kompas.com) 27/08/24 20:07 14783234

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka kemungkinan perpanjangan masa kerja tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (dalam likuidasi).

Ini meningat masa kerja tim likuidasi adalah dua tahun.

Kepala Departemen Pengawasan Dana Pensiun dan Pengawasan Khusus Industri Keuangan Non Bank OJK Moch. Muchlasin mengatakan, tim likuidasi saat ini masih mencoba melakukan pencairan aset untuk membayar kewajiban kepada nasabah.

KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI Kepala Departemen Pengawasan Dana Pensiun dan Pengawasan Khusus Industri Keuangan Non Bank OJK Moch. Muchlasin ketika ditemui di Jakarta, Selasa (27/8/2024)

"Mereka sekarang ada di level itu. Nah, nanti akan disampaikan ke kami apakah perlu diperpanjang atau tidak (masa kerjanya)," kata dia ketika ditemui di Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Ia menambahkan, tim likuidasi dapat mendapatkan perpanjangan waktu satu tahun ke depan.

Adapun, ketika waktu itu masih belum cukup, tim likuidasi masih memiliki waktu satu tahun kembali.

"Mereka (tim likuidasi) belum disampaikan kepada kami. Proses yang selama ini baru dilaporkan sampai di tahap melakukan pembagian itu," imbuh dia.

Muchlasin menuturkan, sampai saat ini proses pembayaran kewajiban kepada nasabah Wanaartha dinilai masih lancar.

"Saat ini mereka masih fokus pada apa yang dapat dicairkan terlebih dahulu. Kalau setelah itu mereka merasa perlu waktu untuk yang masih bermasalah itu, mungkin mereka mengajukan kembali (masa kerja)," tutup dia.

SHUTTERSTOCK/SEWCREAMSTUDIO Ilustrasi asuransi jiwa.

Dilansir dari Kontan, Ketua Tim LikuidasiWanaartha Life Harvardy Muhammad Iqbal menyatakan telah melakukan pembagian proporsional pembayaran hasil likuidasi tahap kedua kloter 5 pada 21 Agustus 2024 kepada 566 pemegang polis (pempol) berjumlah sebesar Rp 2,4 miliar.

Harvardy menambahkan, pembayaran proporsional tahap kedua kloter 1 hingga 4 telah dijalankan kepada 8.809 pemegang polis.

"Adapun jumlah nilai proporsionalnya sebesar Rp 49,3 miliar," ucap dia.

Sebagai informasi, pembentukan tim likuidasi Wanaartha Life dibentuk berdasarkan akta pernyataan keputusan pata pemegang saham di luar rapat umum pemegang saham (RUPS) Wanaatha Life Nomor 11 tanggal 30 Desember 2022 (keputusan sirkuler).

Pada tanggal 13 Januari 2023 tim likuidasi memberikan informasi telah melaksanakan proses pembubaran sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK 28/2015 yaitu mendaftarkan dan memberitahukan kepada instansi yang berwenang seperti Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kementerian Hukum dan HAM.

Pemberitahuan tersebut terkait dengan akta penetapan RUPS sirkuler, serta mengumumkannya pada surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas pada tanggal 11 Januari 2023.

#likuidasi #pemegang-polis #asuransi-jiwa #wanaartha-life #likuidasi-wanaartha-life

https://money.kompas.com/read/2024/08/27/200700526/ojk-buka-kemungkinan-perpanjangan-masa-kerja-tim-likuidasi-wanaartha-life