Gapmmi Harap Pengenaan Cukai Minuman Berpemanis Ditunda di Tahun Depan
Ketua Umum Gapmmi Adhi S Lukman bilang, pengenaan cukai MBDK dinilai bisa menaikkan harga produk hingga 30 persen. Halaman all
(Kompas.com) 28/08/24 08:30 14785177
JAKARTA, KOMPAS.com - Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) berharap pengenaan cukai pada makanan dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) ditunda di tahun depan.
Ketua Umum Gapmmi Adhi S Lukman bilang, pengenaan cukai MBDK dinilai bisa menaikkan harga produk hingga 30 persen. Hal ini pun akan berimbas pada perekonomian nasional.
“Perkiraan saya kalau ada cukai membuat biaya produk naik sekitaran 30 persen artinya kita khawatir nanti akan mengganggu ekonomi. Kami berharap cukai MBDK tidak dikenakan tahun depan,” ujarnya usia menghadiri pameran Indonesia 4.0 Conference & Expo 2024 di Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Menurut dia hal yang paling penting untuk dilakukan pemerintah terlebih dahulu adalah dengan meningkatkan edukasi konsumsi gula ke konsumen. Sebab, konsumsi MBDK tidak akan berubah jika tidak ada edukasi ke masyarakat.
Tujuan pengenaan cukai MBDK untuk menekan penyakit tidak menular tak akan berhasil tanpa adanya edukasi.
Adhi bilang masih banyak masyarakat yang bahkan menambahkan gula secara mandiri pada produk pangan olahan tanpa gula.
"Itu yang harus pemerintah sadari. Jangan sekadar ambil jalan pintas untuk langsung mengurangi penggunaan gula dengan jalan cukai yang ujungnya mengganggu perekonomian," katanya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan menarik cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun depan.
Pada Pasal 4 ayat (2) Undang-undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menyatakan penambahan barang kena cukai bisa diatur dalam Rancangan APBN (RAPBN).
Dalam RUU APBN 2025 yang telah diserahkan pemerintah ke DPR, Pasal 4 ayat (6) mengatur empat jenis barang yang dikenai cukai yaitu hasil tembakau, minuman yang mengandung etil alkohol, etil alkohol atau etanol, dan MBDK.