Soal Cukai Minuman Berpemanis, Dirjen Bea Cukai: Lihat Perkembangan Ekonomi Tahun 2025
Dalam menentukan penetapan kebijakan pungutan cukai MBDK, pemerintah bersama legislatif akan melihat terlebih dahulu kondisi perekonomian tahun 2025. Halaman all
(Kompas.com) 29/08/24 16:24 14815145
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani buka suara terkait pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang rencananya bakal diterapkan pada 2025.
Askolani mengatakan, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih akan melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai pungutan yang sudah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) beberapa tahun terakhir itu.
"Kebijakan cukai MBDK masih di-review," kata dia kepada Kompas.com, Kamis (29/8/2024).
KOMPAS.COM/HADI MAULANA Direktur Jenderal Bea dan Cukai, AskolaniLebih lanjut Askolani bilang, dalam menentukan penetapan kebijakan pungutan cukai MBDK, pemerintah bersama legislatif akan melihat terlebih dahulu kondisi perekonomian pada tahun 2025.
"Kemudian akan melihat perkembangan ekonomi di tahun 2025," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam dokumen Nota Keuangan RAPBN 2025, pemerintah telah memasukan rencana pungutan cukai MBDK ke dalam daftar kebijakan pendapatan negara tahun depan.
"Pengenaan cukai terhadap MBDK tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula dan/atau pemanis yang berlebihan, serta untuk mendorong industri untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula," tulis pemerintah dalam dokumen Nota Keuangan RAPBN 2025.
"Sehingga akhirnya diharapkan dapat mengurangi eksternalitas negatif bagi kesehatan masyarakat bagi kesehatan masyarakat yaitu dengan menurunnya prevalensi Penyakit Tidak Menular (PTM) pada masyarakat," tulis pemerintah.
KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan sinyal pemerintah akan mulai memungut cukai MBDK pada tahun 2025.
Sri Mulyani mengatakan, ketentuan mengenai pungutan cukai MBDK sebenarnya sudah pernah dibahas sebelumnya bersama dengan Komisi XI DPR RI.
Salah satu pertimbangan pemerintah memungut cukai MBDK ialah dengan melihat tingginya angka prevalensi diabetes, sehingga perlu ada upaya untuk mengatasi permasalahan kesehatan tersebut.
Rencana pungutan cukai minuman berpemanis itu pun selaras dengan kenaikan target setoran cukai dalam RAPBN 2025 dari outlook APBN 2024.
Berdasarkan dokumen RAPBN 2025, pemerintah menargetkan setoran cukai sebesar Rp 244,19 triliun, naik 5,93 persen dari outlook setoran cukai tahun ini sebesar Rp 230,50 triliun.
"Kita juga melakukan untuk beberapa (kebijakan) cukai yang selama ini sudah dibahas dengan Komisi XI," ucap Sri Mulyani.
#cukai #bea-dan-cukai #cukai-minuman-berpemanis #cukai-minuman-berpemanis-dalam-kemasan #rapbn-2025