Pemerintah Berikan Bebas Visa untuk WNA dari 13 Negara, Berlaku Sebulan Halaman all
Pemerintah RI memberikan bebas visa kunjungan untuk warga dari 13 negara mulai 29 Agustus 2024. Halaman all?page=all
(Kompas.com) 02/09/24 07:36 14870538
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI memberikan bebas visa kunjungan untuk warga dari 13 negara mulai 29 Agustus 2024.
Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2024 Tentang Bebas Visa Kunjungan yang telah diteken Presiden Joko Widodo yang menggantikan aturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 21 Tahun 2016.
Dilansir salinan Perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Senin (2/9/2024), 13 negara yang dimaksud meliputi negara-negara di Asia dan Amerika Selatan.
Dok. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Ilustrasi wisatawan di Bali.Rinciannya yaitu Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Vietnam, Timor Leste, Suriname, Kolombia dan Hong Kong.
Selain itu, pemerintah juga memberikan bebas visa kunjungan untuk pemegang izin tinggal tertentu dari negara Singapura.
Dengan kebijakan bebas visa ini, para warga negara asing (WNA) dari 13 negara dan pemegang izin tinggal dari Singapura itu dapat tinggal di Indonesia paling lama selama 30 hari.
Namun, izin tinggal kunjungan tersebut tidak dapat diperpanjang atau dialih-statuskan menjadi izin tinggal lainnya.
Kemudian, pada pasal 2 ayat 3) Perpres disebutkan bahwa pemberian bebas visa kunjungan dilakukan dengan memperhatikan lima hal.
Yakni asas timbal balik dan asas manfaat, keamanan negara, pariwisata, ekonomi dan investasi dan/atau aspek Iain yang ditentukan oleh Presiden.
Nantinya kementerian dan lembaga terkait dapat melakukan evaluasi terhadap kebijakan bebas visa terbaru ini.