Kemenkes: Ada Ratusan Laporan Dugaan Perundungan di PPDS, Tidak Hanya di Undip
"Perundungan di PPDS sudah puluhan tahun tidak pernah bisa diselesaikan secara tuntas, karena memang kurang komitmen dari para stakeholder".
(Bisnis Tempo) 04/09/24 18:30 14890713
TEMPO.CO, Jakarta - Dugaan perundungan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) terhadap mahasiswi Jurusan Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Dokter AR, yang ditemukan meninggal bunuh diri, bukan satu-satunya kasus bullying di lembaga pendidikan kedokteran.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, hingga saat ini ada 542 laporan terkait dugaan perundungan pada pendidikandokter yang masuk Kemenkes sejak Desember 2022.
"Jadi yang masuk ke dalam kanal pengaduan itu 1.500 laporan, tetapi kemudian kan kita harus verifikasi apakah 1.500 itu betul-betul perundungan karena kan ini sifatnya sangat subjektif. Dari 1.500 itu, 540-nya yang betul-betul terkategori masuk dalam kasus perundungan," kata Nadia saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 3 September 2024.
Nadia menyampaikan hal tersebut untuk merespons kasus dugaan perundungan pada PPDS Jurusan Anestesi Undip.
Ia juga mengatakan, dari 542 kasus perundungan tersebut, 221 di antaranya terjadi di sejumlah rumah sakit vertikal yang ada di bawah Kemenkes,sehingga ia menegaskan mesti ada perubahan besar di lingkungan PPDS agar perundungan tidak dianggap sebagai hal yang lumrah.
"Artinya harus ada perubahan besar untuk tidak melestarikan yang dianggap seperti kebiasaan, atau yang kemudian dijadikan seperti hal yang lumrah," katanya.
Nadia mengatakan, Kemenkes menurunkan tim investigasi kalau ini dilaporkan di RS vertikal. "Sudah 100 kasus yang sudah selesai dan diberikan sanksi," katanya kepada Tempo, Rabu.
Sanksi sesuai Instruksi Menteri Kesehatan tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan, yang dikeluarkan Juli 2023.
"Sudah jelas tertera di sana bahwa Instruksi Menteri Kesehatan itu mengatur tentang upaya pencegahan terjadinya perundungan di instansi Kementerian Kesehatan. Jadi kita sudah jelas mengatur siapa saja yang akan mendapatkan sanksi," tuturnya.