PBJT Bukan Liberalisasi: Mendorong Energi Terbarukan dan Penghematan Listrik di Indonesia
Pemerintah tegaskan PBJT tidak liberalisasi ketenagalistrikan, mendorong energi terbarukan dan membantu pasokan listrik di wilayah 3T.
(WE Finance) 09/09/24 17:00 14939805
Warta Ekonomi, Jakarta -Pemerintah melalui Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Eniya Listiani Dewi menepis tudingan berbagai pihak berlakunya Pemanfaatan Bersama Jaringan Transmisi (PBJT) akan menyebabkan liberalisasi sektor ketenagalistrikan di Indonesia.
Dalam agenda Media Gathering di Dirjen EBTKE, Jakarta, Senin 09/09/2024, Eniya menegaskan bahwa penyediaan tenaga listrikan tetap akan dikuasai oleh negara.
”Penjualan yang ke pelanggan-pelanggan langsung (oleh) ini gak boleh, gak ada (hanya PLN). Jadi tidak ada isu liberalisasi disini,” ujar Eniya.
Justru kata Eniya, hal ini akan memberikan revenue lebih ke pada PLN sebagai perusahaan negara yang diberikan mandat penyeluran ketenagalistrikan di Indonesia.
Di lain sisi jika pun swasta ingin meyalurkan hasil produksi listriknya melalui jaringan PLN, swasta hanya diperbolehkan menggunakannya secara pribadi di wilayah usahanya sendiri (Wilus).
”Jadi yang boleh adalah kalau punya resource tertentu, di manapun lokasinya, melewati jaringan PLN, lalu dijual ke Wilusnya, bukan ke penduduknya, begitu,” lanjut Eniya.
Realitanya, kata Eniya, skema power wheeling atau PBJT sangat dibutuhkan untuk meningkatkan produksi energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia. Pasalnya produksi listrik yang diperbolehkan masuk dalam skema power wheeling hanya yang bersumber dari EBT saja.