OJK Ajukan Pemblokiran 995 Nomor Kontak Terkait Pinjol Ilegal ke Kemenkominfo
OJK bersama Satuan Tugas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 995 nomor kontak kepada Kemenkominfo.
(Kontan) 09/09/24 13:10 14940256
Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah mengajukan pemblokiran terhadap 995 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Hal itu dilakukan dalam rangka penegakan ketentuan perlindungan konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen, OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan nomor kontak tersebut merupakan nomor WhatsApp pihak penagih (debt collector) terkait dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.
"Nomor itu dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan," ucapnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Jumat (6/9).
Selain itu, Friderica menerangkan Satgas PASTI telah menerima informasi mengenai 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal.
Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK, kemudian segera memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran.
#pinjaman-online #pinjol-ilegal-ojk #ciri-pinjol-ilegal #cek-pinjaman-online-ilegal #daftar-pinjaman-online-ojk #pinjol #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #fintech #n-a