KPU Kembali Buka Pendaftaran Kepala Daerah yang Masih Memiliki Calon Tunggal
KPU RI membuka kembali pendaftaran kepala daerah untuk 41 daerah dengan calon tunggal. Halaman all
(Kompas.com) 12/09/24 18:58 14972735
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka kembali pendaftaran kepala daerah di 41 daerah yang masih memiliki calon tunggal. Keputusan ini tertuang dalam surat nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 yang diterbitkan pada 11 September 2024.
Ketua KPU RI Afifuddin mengonfirmasi pembukaan pendaftaran kembali tersebut pada Kamis (12/9/2024). Pembukaan ini berlaku sejak surat diterbitkan, namun batas waktu pendaftaran belum dijelaskan secara rinci oleh Afifuddin.
Pembukaan pendaftaran kembali dilakukan karena banyak pendaftar di 41 daerah tersebut yang belum diterima, baik karena berbagai alasan administrasi maupun sengketa di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Yang sudah mengajukan tidak diterima, termasuk yang mengajukan sengketa di Bawaslu," ujar Afifuddin.
Surat pengumuman menyebutkan bahwa pendaftaran kembali dibuka di daerah yang hingga berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar.
Hal ini berdasarkan Pasal 54C Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Ketentuan Pasal 135 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 10/2024 menyebutkan bahwa pada masa perpanjangan pendaftaran, partai politik dan gabungan partai politik dapat mendaftarkan kembali pasangan calonnya dengan komposisi yang berbeda, sepanjang partai politik atau gabungan partai politik yang belum mendaftarkan pasangan calonnya tidak memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah sebagaimana diatur oleh undang-undang.
Dalam pengumuman tersebut juga disebutkan bahwa bagi partai politik peserta pemilu dan gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon pada masa perpanjangan pendaftaran, tetapi sebelumnya telah mengusulkan pasangan berbeda, harus melengkapi dokumen pendaftaran dengan surat pemberitahuan pendaftaran.
”Surat pemberitahuan pendaftaran sebagaimana dimaksud, ditandatangani di atas meterai dan disampaikan kepada pasangan calon dan partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya telah mendaftarkan pasangan calonnya selama masa pendaftaran 27-29 Agustus 2024,” tulis surat tersebut.