Kampanyekan Gerakan Tusuk 3 Paslon, KPU Jakarta: Bisa Dipidanakan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi soal gerakan tusuk tiga paslon yang diinisiasi oleh Anak Abah alias pendukung Anies Baswedan.
(Bisnis.Com) 13/09/24 14:06 14980379
Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi soal gerakan tusuk tiga paslon yang diinisiasi oleh Anak Abah alias pendukung Anies Baswedan.
Komisioner KPUD DKI Jakarta, Astri Megatari, mengungkapkan bahwa pihaknya optimistis warga DKI Jakarta kini cerdas, kritis, dan dapat menilai ketiga paslon dengan pikiran dan pandangan yang terbuka.
Terlebih, dia mengatakan bahwa warga DKI Jakarta juga melek digital sehingga semakin kritis dalam menentukan pilihannya.
"Jadi kami sangat optimistis dengan melihat profil warga DKI jakarta, yang saat ini semakin berkembang, melek digital, dan sebagainya," jelas Astri di KPU DKI Jakarta, Jumat (13/9/2024).
Terkait jika ada gerakan memilih ketiga paslon dan diimi-imingi pemberian uang, KPU menuturkan bahwa politik uang jelas akan dipidanakan.
Tak hanya itu, jika mengajak masyarakat untuk tidak memilih, juga dapat dipidanakan.
"Jadi memilih itu kan sebenernya hak masing-masing warga apakah memilih atau tidak. Namun jika kita mengajak masyarakat untuk tidak memilih itu bisa dipidanakan," jelasnya.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Reki Putera Jaya kemudian juga menuturkan akan melakukan sosialisasi untuk mencegah gerakan tusuk tiga paslon.
"Kami hari ini juga melakukan sosialisasi dalam bentuk forum warga. Tentu informasi seperti itu akan kami sampaikan juga melalui media sosial," ungkap Reki.
#gerakan-coblos-3-paslon #anak-abah-coblos-3-paslon #anak-abah #anies-baswedan #kpu-jakarta #kpu