Ketika Istana Jelaskan soal Keluhan Pimpinan KPK Sulit Bertemu Presiden...
Istana sebut Presiden Jokowi tak mau dianggap intervensi soal curhat pimpinan KPK yang mengaku sulit bertemu Presiden. Presiden ditegaskan terbuka... Halaman all
(Kompas.com) 16/09/24 15:12 15095124
JAKARTA, KOMPAS.com - Istana buka suara perihal pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango yang mengatakan bahwa dia dan pimpinan lembaga antirasuah lainnya tidak pernah diundang Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membicarakan permasalahan dalam pemberantasan korupsi.
Bahkan, Nawawi sempat mengungkapkan bahwa dirinya sulit untuk bisa bertemu dengan Presiden selama lima tahun memimpin KPK.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, Presiden Jokowi sangat menghormati dan menjaga marwah KPK sebagai institusi yang independen.
Oleh karena itu, dia menyebut, Presiden tidak ingin pertemuan dengan pimpinan KPK nantinya dianggap sebagai intervensi.
"Jangan sampai pertemuan-pertemuan antara Presiden dan KPK kemudian disalahpersepsikan sebagai intervensi," kata Ari Dwipayana kepada wartawan, Senin (16/9/2024).
Hanya saja, dia menegaskan bahwa Presiden sangat terbuka untuk bertemu dengan siapa saja, termasuk pimpinan KPK.
Koordinasi via Menko Polhukam
Kemudian, Ari mengatakan, koordinasi Pemerintah dengan KPK berjalan baik melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
"Koordinasi antara Pemerintah dengan KPK untuk aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, berjalan dengan baik," ujarnya.
"Pemerintah melalui Menko Polhukam telah melakukan koordinasi yang intens dengan KPK,” kata Ari lagi.
Bahkan, dia menyebut kembali bahwa Kepala Negara sangat terbuka untuk bertemu dengan siapa saja, termasuk pimpinan KPK.
Namun, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menegaskan lagi bahwa Presiden ingin menghormati dan menjaga marwah KPK sebagai institusi yang independen.
Curhat pimpinan KPK
Semua berawal dari pernyataan Nawawi ketika bercanda dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata usai membaca salah satu pemberitaan media online terkait pertemuan kepala negara dengan pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas).
"Saya pernah bercanda dengan Pak Alex, saya kirimi satu link pemberitaan, \'Pak Alex, lebih mudah ormas ya ketemu Pak Presiden daripada pimpinan KPK\'," ujar Nawawi dalam Media Gathering di Bogor, Jawa Barat pada Kamis 12 September 2024.
Padahal, dia menekankan bahwa komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah merupakan hal yang penting dalam pemberantasan korupsi.
Namun, menurut Nawawi, dia bersama pimpinan KPK lainnya tidak pernah sekalipun diundang presiden untuk membicarakan perihal lembaganya selama hampir lima tahun penuh menjabat.
"Lima tahun kami di sana (jabat pimpinan KPK) tidak pernah sekalipun kami diundang untuk membicarakan KPK," kata Nawawi.
"Terserah kalian artinya ini, menafsirkan apa. Seorang pemimpin negara tidak pernah mengundang,” ujarnya lagi.
Kemudian, mantan Hakim Pengadilan Tipikor itu mengungkapkan, pimpinan KPK sudah beberapa kali mengajukan permohonan untuk menghadap Presiden.
Tetapi, hanya satu kali permintaan itu dipenuhi yakni ketika membahas perencanaan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).
Momentum lainnya adalah ketika pimpinan KPK hadir ke Istana saat pelantikan Wakil Ketua KPK Baru, Johanis Tanak yang menggantikan Lili Pintauli Siregar.
"Hanya satu momen di acara kami berharap bisa bicara dengan Presiden tentang segala kondisi Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Nawawi.
"Usai pelantikan kami berharap kami dipanggil. Tidak, yang dipanggil itu Dewas (Dewan Pengawas) saat itu,” ujarnya lagi.
Bongkar soal Menko Polhukam
Dalam kesempatan itu, Nawawi juga mengungkapkan bagaimana pembantu Presiden yakni Menko Polhukam Hadi Tjahjanto hanya menampung aspirasi pimpinan KPK.
Dia menceritakan, mendatangi Menko Polhukam Hadi Tjahjanto bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Johanis Tanak, dan Nurul Ghufron serta dua Deputi KPK beberapa saat usai yang bersangkutan dilantik.
Nawawi menjelaskan bahwa kedatangan tersebut bermaksud untuk mengkoordinasikan upaya pemberantasan korupsi karena kewenangan kementerian itu mencakup tugas-tugas KPK.
"(Masukan) diterima, disambut baik, oh ini bagus ini. (Tapi) tidak pernah dilaksanakan sampai saat ini," ujar Nawawi disambut tawa audiens.
Untuk diketahui, KPK adalah lembaga negara yang masuk dalam rumpun eksekutif tetapi bersifat independen.
Hal itu termaktub dalam Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK yang berbunyi, "Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun".
Namun, dalam undang-undang yang sama diatur juga bahwa KPK harus membuat laporan pertanggungjawaban kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI satu kali dalam setahun. Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2).