Menag Mangkir Lagi Panggilan Pansus Haji karena Dinas ke Eropa
Menag Yaqut kembali mangkir dalam panggilan kedua yang dilayangkan Pantia Khusus Haji DPR. Yaqut berhalangan karena sedang dinas ke Eropa. Halaman all
(Kompas.com) 19/09/24 17:58 15240297
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali tidak hadir undangan klarifikasi kedua yang dilayangkan Pantia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI pada Kamis (19/9/2024).
"Menteri Agama sekarang tidak datang lagi dalam pemanggilan kedua. Padahal sudah kita surati sejak kemarin dan ditinggal ke Eropa," ujar Anggota Pansus Haji DPR RI Marwan Jafar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Marwan menyayangkan sikap Yaqut yang justru pergi berdinas ke Italia, dibanding memenuhi undangan.
Padahal, pembahasan pansus terkait kemaslahatan banyak umat Muslim di Indonesia.
"Masa urusan rukun iman yang kelima yang namanya haji itu dan ini menyangkut hati umat para jamaah haji se-Indonesia itu ditinggal gara-gara hanya ke eropa menandatangani MoU," ujar Marwan.
Politikus PKB ini juga menilai perjalanan dinas Yaqut ke Eropa dapat didelegasikan ke jajaran lain di Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Adapun Menag bertolak ke Italia, dalam rangka melakukan penandatanganan mutual recognition agreement (MRA) terkait saling pengakuan sertifikat halal.
"Sebetulnya ke Eropa itu kan bisa didelegasikan. Tidak harus menterinya. Jadi bisa didelegasikan wamen bisa atau eselon satunya juga bisa," ujar dia.
Bahkan, menurut Marwan, Menag juga tidak memberikan respons terhadap dua panggilan yang dilayangkan Pansus Haji.
Marwan menyebut, Pansus Haji bisa menggandeng pihak Kepolisian untuk menjemput paksa Menag apabila kembali mangkir panggilan ketiga.
Pansus Haji DPR menjadwalkan undangan panggilan ketiga terhadap Yaqut pada Senin (23/9/2024).
"Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2018 dan menyangkut tentang Undang-Undang MD3 maka sebetulnya nanti kalau pemanggilan ketiga tidak hadir, itu kita bisa menggandeng Kepolisian Republik Indonesia untuk menjemput paksa ketidakhadiran ini," ujarnya.
"Dan itu dijamin dalam Undang-Undang MD3 Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7. Coba teman-teman nanti bisa dicek juga di Undang-Undang MD3," sambung Marwan.
Lebih lanjut, ia mengungkap Pansus Haji DPR akan merekomendasikan dan membuat kesimpulan soal pelaksanaan haji tahun 2024.
Apalagi, hasil temuan pansus menemukan sejumlah kejanggalan termasuk dugaan gratifikasi.
"Jadi kesimpulannya sebetulnya sudah jadi sih, di benam kawan-kawan sudah jadi, dan salah satu kesimpulan yang saya bocorkan tadi itu adalah supaya melibatkan aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus pelaksanaan haji tahun 2024," ucapnya.
Dilansir dari situs resmi Kemenag, Menteri Agama saat ini sedang berada di Eropa. Sekretaris Jenderal (Sekjan) Kementerian Agama M Ali Ramdhani mengatakan Yaqut bertolak ke Eropa dari Jeddah setelah menggelar pertemuan dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi.
Ali menyebut Yaqut menghadiri penandatanganan mutual recognition agreement (MRA) terkait saling pengakuan sertifikat halal antara Kementerian Agama dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Italia.
“Selama di Italia, Menag akan hadir pada penandatanganan MRA dengan Halal Quality Control Italia dan World Halal Authority serta melakukan pertemuan membahas masalah produk halal kedua negara. Hal ini dijadwalkan akan berlangsung dari tanggal 18, 19, dan 20 September 2024,” kata Kang Dhani, dalam keterangannya, Rabu (18/9/2024).
Dari Italia, Menag akan melanjutkan kunjungan kerja ke Prancis. Di sana, Yaqut melaksanakan amanat dari Presiden Joko Widodo untuk menghadiri pertemuan Internasional untuk Perdamaian ke-38 yang diselenggarakan oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron.
"Dalam pertemuan, Menag akan mendiskusikan upaya mencapai perdamaian dan kesejahteraan bersama di dunia," terang Kang Dhani.
#menteri-agama #menteri-agama-yaqut-cholil-qoumas #pansus-haji-dpr #pansus-haji